SEJARAH SINGKAT
RACANA RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
GUGUSDEPAN PALEMBANG 10-091 DAN PALEMBANG 10-092
IAIN RADEN FATAH KOTA PALEMBANG
Nama Gerakan Pramuka
Gugusdepan Palembang 10-091 dan 10-092 IAIN Raden Fatah Palembang. Tanggal
lahir Gudep Palembang, 19 Mei 1990 Perintis pertama : Kak. M. Amin, Kak. KMS.
Badarudin, Kak. Mawardi, Kak. Muhammad Habib. Kak. Febriana. Kak. Mas Ujang,
Kak. Mashudi, Kak. Mulyono.
Pada awal 90-an baru muncul
ide pembentukan Gugusdepan, ide ini berawal dari banyak undangan kegiatan dari
Perti IAIN Se-Indonesia dan Universitas lain. Pada waktu surat tersebut tidak
tahu mau ditujukan kemana karena belum terbentuknya Racana Raden Fatah dan Nyi
Ageng Malaka. Orang yang pertama kali mendapat surat undangan kegiatan tersebut
adalah kakak Muhammad Amin, maka oleh karena dibantu beberapa rekan dan Teman
untuk membentuk Gugusdepan IAIN Raden Fatah Palembang. Hasil dari pada ide
tersebut maka terbentuklah Kepengurusan Dewan Racana yang pertama sampai dengan
sekarang sebagai berikut:
1)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1991-1992:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Mat Amin
Wakil Ketua : Mashudi
Sekretaris : Muhammad Habib B
Bendahara : Suyono
Pemangku Adat :
Masujang
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Febriana
Wakil Ketua : Ermawati
Sekretaris : Ochey
Bendahara : Muzhiey
Pemangku Adat :
Yusmawati
2)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1992-1993:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Hanafizal
Wakil Ketua : Muhammad Habib B
Sekretaris :Heri Amrianto
Bendahara : Wardani
Pemangku Adat :
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Syamsiah
Wakil Ketua : Dewi Rayuni
Sekretaris : Wiwin Winarti
Bendahara : Hesmi Ermiani
Pemangku Adat :
Al - Marwiyah
3)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1993-1994:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Muhammad Amin
Wakil Ketua : Muhammad Habib B
Sekretaris : Heri Amrianto
Bendahara : Muhammad Husein
Pemangku Adat :
Mawardi
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Al Marwiyah
Wakil Ketua : Dewi Rayuni
Sekretaris : Leni Fatrida Sumarni
Bendahara : Yusmawati
Pemangku Adat :
Hasmi Eriyani
4)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1994-1995 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Wardini
Wakil Ketua : M. Husein
Sekretaris : Nirwan yulis Al Sop
Bendahara : Nurjali
Pemangku Adat :
Feri Irawan
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Dewi Rayuni
Wakil ketua : Ari Mawarni
Sekretaris : Nurirma lianti
Bendahara : Jannatunaimah
Pemangku Adat :
Desminarti
5)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1995-1996 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Mirwan Yulis Alsop
Wakil ketua : Abdul Hadi
Sekretaris : Alpian
Bendahara : Indra Gunawan
Pemangku Adat :
Miskam WM
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Ari Mawarni
Wakil Ketua : Jannatun Naimah
Sekretaris : Yusnita
Bendahara : Sofiah
Pemangku Adat :
Desmiana
6)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1996-1997 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Indra Gunawan
Sekretaris : Ahmad Jurein
Bendahara : Rusdamin
Pemangku Adat :
Hendra Wijaya
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Su’ainah
Sekretaris : Sumraini
Bendahara : Arniyanti
Pemangku Adat : Mas Bulan
7)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1997-1998 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Muhajirin
Sekretaris : Indones
Bendahara : Tarmizi
Pemangku Adat :
Didi Zurkarnain
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Sumraini
Sekretaris : Riska Safitri
Bendahara : Siti Hawa
Pemangku Adat : Hayatinisa
8)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1998-1999 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Zulkifli
Sekretaris : M.Suhaili Baqi
Bendahara : M. Amin Kidir
Pemangku Adat :
Khairudin
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Karyawati
Wakil Ketua : Wita Satriani
Sekretaris : Hardiana
Bendahara : Farida H
Pemangku Adat : Bahariah
9)
Pengurus Dewan Racana Tahun
1999-2000 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Tibroni
Wakil Ketua : Aklauddin
Sekretaris : Safriadi
Bendahara : Munawar Kholil
Pemangku Adat :
Rusdamin
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Riska Safitri Herman
Wakil Ketua : Sri Mulianita Wijaya
Sekretaris : Siti Soimah
Bendahara : Heni Kusrini
Pemangku Adat :
Elfiana
10)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2000-2001 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Safriyadi
Wakil Ketua : A.Syauqi Hamid
Sekretaris : Agus Sarimudin
Bendahara : Supono
Pemangku Adat :
Munawar cholil
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Listina
Wakil Ketua : Herlina
Sekretaris : Eva Kurniasari
Bendahara : Tenti Fitria
Pemangku Adat :
Leni Niarti
11)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2001-2002 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Putra Darussalam
Wakil Ketua : Ajron Abadi
Sekretaris : Budi Susanto
Bendahara : Khairussaleh
Pemangku Adat : Supono
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Kharunissa
Wakil Ketua : Prima Dahlia
Sekretaris : Halimahtusa’diyah
Bendahara : LIndawati
Pemangku Adat : Desiana MRZ
12)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2002-2003:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Khairussaleh
Wakil Ketua : Salimuddin
Sekretaris : Budi Susanto
Bendahara : Anata Subhi
Pemangku Adat : Ajron Abadi
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Desiana MRZ
Wakil Ketua : Hilayati
Sekretaris : Rismanitaliana
Bendahara : Ripta Maneli
Pemangku Adat : Halimahtussa’diyah
13)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2003-2004 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Salimuddin
Sekretaris : Fajar Kamizi
Bendahara : Wira Hadi Kusuma
Pemangku Adat : Jalalludin. AM
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Rismanitaliana
Sekretaris : Ledariani
Bendahara : Leny Marlena
Pemangku Adat : Khomizza AZ
14)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2004-2005 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Jalalludin AM
Sekretaris : Edy Sution
Bendahara : Zumrotul Mukminin
Pemangku Adat : HR. Imam Nuryadin
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Leni Marlena
Sekretaris : Yulita Nopriyani
Bendahara : Ledariani
Pemangku Adat : Nurjannah
15)
Pengurus Dewan Racana Tahun 2006
:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. : Rudison
Sekretaris : Hasan Basri
Bendahara : Riki Rikardo Nasution
Pemangku Adat : Jefri Arison
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Lukmawati
Sekretaris : Laeli Asriani Maysaroh
Bendahara : Kartini
Pemangku Adat : Suryani HD
16)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2007- 2008 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra : Riki Rikardo Nasution
Sekretaris : Tri Juliansyah.
Bendahara : Aris Totolis
Pemangku Adat : Halimi
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Laeli Asriani Maysaroh
Sekretaris : -
Bendahara : Safitri
Pemangku Adat : Kartini
17) Pengurus Dewan Racana Tahun 2008- 2009 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra : Riki Rikardo Nasution
Wakil Ketua : Apri Santoso
Sekretaris : Aristotolis
Bendahara : Ade Anggela Dirja
Pemangku Adat : Joko Nursodik
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Nina Prito Atmita
Wakil Ketua : Fitwi Luthfiyah
Sekretaris : Sumbariah
Bendahara : Ema Yuslinda
Pemangku Adat : Laeli Asriani Maysaroh
18)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2009- 2010 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra : Joko Nursodik
Sekretaris : Arman Susanto
Bendahara : Arif Rahman
Pemangku Adat : Budi Santoso
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Mirawati
Sekretaris : Khalimatus Sa’adah
Bendahara : Irma Diana
Pemangku Adat : Nina Prito Atmita
19)
Pengurus Dewan Racana Tahun
2010- 2011 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra : Soleh Abriansyah
Sekretaris : Arif Rahman
Bendahara : Bambang Irawan
Pemangku Adat : Ahmad Abdullah
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua. : Irma Diana
Sekretaris : Farvin Halimatusa’diah
Bendahara : Ramayana
Pemangku Adat : Ema Yuslinda
SEJARAH SINGKAT PAHLAWAN
RADEN FATAH DAN NYI AGENG
MALAKA
I. PENDAHULUAN
Bangsa yang besar adalah
bangsa yang selalu menghargai Pahlawannya karena betapa besar arti sebuah
perjuangan yang telah dilakukan oleh para Pahlawan demi kemerdekaan
Mengingat hal tersebut di atas
maka Racana yang berpangkalan di IAIN Raden Fatah Kota Palembangdiberi nama
Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka dengan maksud untuk mengenang dan
menanamkan jiwa Kepahlawanan dan perjuangan dari kedua Pahlawan tersebut dalam
berpartisipasi membangun Bangsa melalui Gerakan Pramuka.
II. SEJARAH SINGKAT PAHLAWAN RADEN
FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
A.
Raden
Fatah
Peristiwa pada zaman kerajaan Jawa-Hindu
Majapahit, terutama pada masa pemerintahan Prabu Brawijaya V yang
memiliki seorang istri yang dikenal dengan ”Puteri Champa” sebagaimana
disebutkan dalam Babad
Tanah Jawi, yang nama lainnya Anarawati (Dwarawati) yang beragama
Islam. Puteri inilah yang melahirkan Raden Fatah,
yang kemudian menyerahkan pendididikan putranya kepada seorang keponakannya
yang dikenal dengan Sunan Ampel (Raden Rahmat) di Ampeldenta Surabaya. Sejarah
mencatat Raden Fatah menjadi Sultan pertama dari Kerajaan Islam Demak, Kerajaan
Islam pertama di tanah Jawa yang mengakhiri Sejarah kegemilangan Kerajaan
Jawa-Hindu Majapahit.
”Sang Penakluk” ini adalah wanita luar biasa. Dia adalah seorang
ibu yang tabah, besar hati, penyayang namun mewarisi semangat perjuangan yang
tidak kalah dengan Laksamana Malahayati, Tjut Nya’ Dhien, Tjut Mutia dan para
wanita pejuang agung Aceh
lainnya. Bagaimana tidak, dia harus berpisah
jauh dari lingkungannya ke tanah Jawa yang
asing baginya, tiada handai tolan, hidup
dilingkungan masyarakat Jawa-Hindu yang berbeda budaya dan tradisi dengan
negeri asalnya, bahkan ada yang menyatakan suaminya pun masih beragama Hindu
dalam tradisi Kerajaan Majapahit yang feodalis. Namun karena para Ulama Pejuang
sekelas Maulana Malik Ibrahim atas dukungan para Sultan Muslim menugaskannya
berdakwah dengan caranya, wanita agung inipun ikhlas melakoni peran
perjuangannya. Dengan takdir Allah, beliau melahirkan seorang anak laki-laki
yang kelak dikenal dengan Raden Fatah
Demi kelanjutan agamanya, dia rela
meninggalkan kegemerlapan istana Majapahit sebagai permaisuri agung untuk
memastikan putranya dapat pendidikan terbaik agar menjadi seorang pemimpin
Islam di Jawa. Raden Fatah kecil mendapat kasih sayang serta bimbingan
ibundanya bersama para Wali yang dipimpin sepupunya Raden Rahmat (Sunan Ampel)
yang juga dilahirkan di Kerajaan asal ibunya.
B.
Nyi
Ageng Malaka
Nyi Ageng Malaka adalah Putri dari Sunan Ampel dengan
pernikahan Nyai Ageng Manila Putri seorang Adipati di Tuban yang bernama Arya
Teja Nyi Ageng Malaka adalah anak yang pertama dari pernikahan tersebut. Adapun
saudara Nyi Ageng Malaka berjumlah 4 orang
yaitu Nyi Ageng Malaka, Maulana Makdum Ibrahim (Sunan Bonang).
Syarifuddin (Sunan Drajat) dan Seorang Putri kemudian menjadi istri Sunan
Kalijaga.
PEDOMAN RACANA
RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal I
Nama dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Racana Raden Fatah dan Nyi
Ageng Malaka
2. Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka,
selanjutnya disatukan dalam sebuah nama Adat sebagai Racana Arung Malaka.
3. Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka bertempat di Gugusdepan Palembang
10-091 dan Palembang 10-092 yang berpangkalan di IAIN Raden Fatah Kota Palembang.
Pasal 2
Waktu
1. Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 yang berpangkalan di IAIN
Raden Fatah Kota Palembang didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dengan
Keputusan Kwartir Cabang Kota Palembang Nomor........
2. Hari Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng
Malaka adalah tanggal 19 Mei 1991.
BAB II
DASAR, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar
1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
3.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor. 086 Tahun 1990 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan
Pramuka di Perguruan Tinggi.
4.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor. 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka.
5.
Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menag RI dan Kwarnas GP. No. 003/MA/1990 dan No. 004/KN/1990 tentang Kerjasama
Pembinaan Pramuka di Lingkungan Departemen Agama.
6.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja.
Pasal 4
Asas
Racana Raden Fatah dan Racana
Nyi Ageng Malaka berasaskan Al-Qur’an dan Hadits serta Pancasila.
Pasal 5
Fungsi
Racana Raden Fatah dan Racana
Nyi Ageng Malaka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal bagi mahasiswa
IAIN Raden Fatah Kota Palembang atau pemuda Indonesia guna menjadi wadah
pembinaan dalam pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan,
Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Pasal 6
Tujuan
1.
Membina Anggota Racana Raden
Fatah dan Nyi Ageng Malaka yang berakhlakul karimah, intelektual, profesional
secara integral dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanah.
2.
Merciptanya stabilitas
kemandirian dan kedinamisan Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
dalam mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam bidang ilmu Kepramukaan.
3.
Mempersiapkan kader-kader yang siap memimpin dan dipimpin, serta mampu
menerapkan ilmunya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan
Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka berjenjang sebagai berikut:
1. Tamu Racana, yitu Anggota Penegak Bantara atau
Penegak Laksana dan Pemuda Indonesia yang berasal dari dalam atau luar Daerah
Provinsi Sumatera Selatan yang ingin dan siap menjadi Anggota Racana dan kader
Pramuka di Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah
Kota Palembang.
2. Anggota Racana, yaitu Tamu Racana yang telah
menyelesaikan Orientasi Racana dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
oleh Dewan Racana dan telah dikukuhkan menjadi Anggota Racana.
3. Calaon Pandega, yaitu Tamu Racana yang telah
mengikuti pertemuan-pertemuan Racana serta sedang dalam proses penyelesaian
Syarat Kecakapan Umum Pramuka Pandega.
4. Pramuka Pandega, yaitu Anggota Racana yang telah
menyelesaikan SKU Pramuka Golongan Pandega yang telah diatur dan ditentukan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan telah dilantik Oleh Pembina Pramuka
Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang.
5. Anggota Purna, yaitu:
a. Anggota yang telah menyelesaikan studi di IAIN
Raden Fatah Palembang.
b. Anggota yang telah habis usia Pandega-nya
dikarenakan:
1. Berusia lebih dari 25 tahun
2. Menikah
Pasal 8
Pengurus Racana
1.
Pengurus Racana terdiri dari
Dewan Racana dan Pemangku Adat.
2.
Pengurus Racana dan Pemangku
Adat Racana berstatus dalam hubungan kerjasama koordinasi mengenai urusan
internal keanggotaan
Pasal 9
Dewan Racana
1.
Dewan Racana Raden Fatah dan Racana
Nyi Ageng Malaka adalah Anggota Racana
yang terpilih untuk menjadi pengurus Racana guna menjalankan tugas organisasi.
2.
Dewan Racana Raden Fatah dan
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka merupakan satuan terpisah dan masing-masing
terdiri dari:
a.
Seorang Ketua yaitu Pradana
dengan tugas-tugas:
1.
Memimpin Racana dan
bertanggung jawab atas yang dipimpin.
2.
Sebagai Ketua pada Rapat
Presidium Dewan Racana.
3.
Selalu mengadakan koordinasi
dan konsultasi dengan pihak Gugusdepan Dan Majelis Pembimbing Gugusdepan serta
komunikasi dengan pihak luar.
4.
Sebagai pemegang kebijakan
Racana.
5.
Mengadakan pengawasan
pelaksanaan administrasi kesekretariatan Racana.
6.
Sebagai Ketua pada sidang
Dewan Kehormatan Racana.
7.
Menghadiri undangan dari pihak
luar atau menunjuk orang lain untuk mewakili jika berhalangan.
b.
Seorang Sekretaris, dengan
tugas-tugas sebagai berikut:
1.
Mengatur dan melaksanakan
adminitrasi kesekretariatan Racana.
2.
Sebagai komunikator atau juru
bicara Dewan Racana.
3.
Sebagai ketua kesekretariatan.
4.
Mewakili Dewan Racana apabila
ketua berhalangan.
5.
Sebagai anggota pada Sidang
Dewan Kehormatan.
6.
Diminta atau tidak diminta
dapat memberikan usulan dan sarana kepada ketua.
c.
Seorang Bendahara, dengan
tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.
Mengelola dan mengatur
keuangan Racana.
2.
Menyimpan dan memegang
keuangan Racana.
3.
Mengupayakan sumber keuangan.
4.
Diminta atau tidak diminta
memberikan usulan dan saran kepada ketua.
5.
Menginventarisir dan menyimpan
kekayaan Racana.
6.
Sebagai anggota pada sidang
Dewan Kehormatan Racana.
3.
Kreteria Dewan Racana adalah:
a.
Anggota Racana Raden Fatah dan
Nyi Ageng Malaka.
b.
Mahasiswa IAIN Raden Fatah
Palembang.
c.
Sudah dilantik menjadi Pramuka
Pandega.
d.
Aktif dan rajin mengikuti
kegiatan kepramukaan di Gugusdepan minimal dalam pengabdian selama 1 tahun.
e.
Menyatakan kesanggupan secara
lisan dan tulisan.
f.
Telah mengikiti Diklat
Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dan Lanjutan.
g.
Dipilih dan disyahkan dalam
Musyawarah Racana.
h.
Telah dilantik menjadi Dewan
Racana.
4.
Masa bakti Dewan Racana adalah
1 Tahun.
Pasal 10
Bidang-Bidang
Bidang-bidang Pengurus Racana
dibentuk menurut kebutuhan, yang jumlah anggotanya disesuaikan menurut keadaan.
Pasal 11
Pemangku Adat
1. Pemangku
Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Racana untuk
melestarikan Adat Racana.
2. Tugas
Pemangku Adat adalah:
a. Mengontrol
pelaksanaan Adat Racana.
b. Mengadakan
penilaian kepribadian seluruh anggota Racana.
c. Mengusulkan
pelaksanaan Sidang Dewan Kehormatan Racana.
d. Sebagai
panitera pada siding Dewan Kehormatan Racana.
e. Mengontrol
semua bentuk upacara, atau melimpahkannaya dengan orang lain.
f. Sebagai
tempat konsultasi anggota baik tentang kecan atau kepribadian.
3. Kriteria Pemangku Adat
a. Anggota
Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
b. Mahasiswa
IAIN Raden Fatah Palembang
c. Sudah
dilantik menjadi Pramuka Pandega
d. Aktif
dan rajin mengikuti kegiatan kepramukaan di Gugusdepan
e. Minimal
dalam pengabdian selama 1 tahun
f. Memahami
pedoman Racana dan Adat Racana
g. Mengamalkan
dalam kehidupan sehari-hari
h. Menyatakan
kesanggupan secara lisan dan tulisan
i. Dipilih
dan disahkan dalam musyawarah racana
j. Telah
dilantik menjadi Pemangku Adat
4. Masa Bhakti Pemangku Adat adalah 1 (satu)
tahun
Pasal 12
Dewan Kehormatan
1.
Dewan Kehormatan Racana adalah suatu Dewan yang dibentuk atas dasar
suatu kebutuhan, seperti : Peninjau terhadap Pedoman Racana, Kenaikan Golongan
anggota, Pemberian penghargaan kepada anggota atau memberi sanksi/hukuman
kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan atau Pedoman Racana.
2.
Dewan Kehormatan Racana Terdiri :
a.
Pembina Golongan selaku Penasehat
b.
Pengurus Racana
c. Beberapa anggota Pandega atau Purna
Racana yang dianggap perlu
Pasal 13
Kelompok Kerja dan Reka Kerja
1. Kelompok
Kerja adalah Anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih untuk merumuskan
konsep-konsep pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
2. Reka
Kerja adalah anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih dalam pertemuan Racana
untuk menyiapkan dan melaksanakan suatu kegiatan tertentu.
Pasal 14
Rumah Tangga Sanggar
- Sanggar Bhakti Pramuka Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 dikelola oleh Pengurus Rumah Tangga Sanggar.
- Pengurus Rumah Tangga Sanggar terdiri dari seorang Ketua Putra dan seorang Ketua Putri dan beberapa anggota yang dianggap perlu.
- Pengurus Rumah Tangga Sanggar dipilih dan ditetapkan melalui rapat Presidium (pimpinan) Racana.
- Bertanggungjawab atas Inventaris perlengkapan dan keamanan isi Sanggar Bhakti Pramuka.
- Aturan tentang rumah tangga sanggar selanjutnya diatur dalam petunjuk aturan pelaksanaan Rumah Tangga Sanggar.
Pasal 15
Kakak Damping
- Kakak Damping adalah Anggota Pramuka Pandega yang ditugaskan untuk mendampingi anggota Racana.
- Fungsi kakak damping sebagai tempat konsultasi anggota Racana yang didampingi dalam pembinaan watak dan akhlak baik secara langsung dan tidak langsung sehingga menjadi kader pemimpin yang handal dan berkualitas.
- Tugas kakak damping adalah :
a. Memotivasi
dan mengarahkan anggota Racana yang didampinginya dalam Pengkaderan sehingga
menjadi anggota yang selalu menjalankan isi Dasa Dharma dan Tri Satya grakan
Pramuka.
b. Mengantarkan
dan mendampingi Anggota Racana yang didampinginya menyelesaikan SKU Tingkat
Pandega.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 16
Kewajiban Anggota
1. Tamu
Racana
a. Mengisi
kesediaan menjadi Tamu Racana
b. Mengikuti
kegiatan Orientasi Racana
c. Melengkapai
persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Racana
d. Menjunjung
tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana
2. Anggota
Racana atau Calon Pandega berkewajiban:
a. Mengisi
biodata keanggotaan
b. Mengikuti
pertemuan-pertemuan racana
c. Membayar
iuran bulanan racana
d. Menjunjung
tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.
e. Memahami
dan mematuhi pedoman dan adat racana yang berlaku.
3. Pramuka
Pandega berkewajiban:
a. Mengikuti
pertemuan-pertemuan racana.
b. Membayar
iuran bulanan racana.
c. Menjunjung
tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.
d. Menjaga
nama baik Racana.
e. Mengembangkan
pendidikan dan pengalaman kepramukaan di lingkungan kehidupan.
4. Purna
Racana berkewajiban:
a. Menjaga
nama baik Racana dalam kehidupan kepramukaan.
b. Mengembangkan
pendidikan dan pengalaman kepramukaan dilingkungan kehidupan.
Pasal 17
Hak Anggota
1. Tamu
Racana berhak:
a. Dikukuhkan
menjadi Anggota Racana atau Calon Pandega setelah mengikuti kegiatan Masa
Orientasi Racana (MARINA) atau memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan
Racana.
b. Mendapatkan
Nomor Induk Anggota dan Kartu Anggota Racana
c. Mengajukan
pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.
2. Anggota
Racana atau Calon Pandega berhak:
a. Menerima
pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kepramukaan di Gugusdepan melalui
pertemuan rutin Racana minimal 6 bulan terhitung semenjak dilantik dan atau
dikukuhkan menjadi Calon Pandega.
b. Menyelesaikan
Syarat Kecakaan Umum Golongan Pandega.
c. Dilantik
menjadi Pramuka Pandega.
d. Mengajukan
pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan Racana.
3. Pramuka
Pandega berhak:
a. Menerima
dan memakai TKU Pramuka Pandega setelah melalui proses pelantikan, selama
berusia Pramuka Pandega (sampai usia 25 tahun).
b. Mendapatkan
Nomor Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota Pramuka dari Kwartir Cabang.
c. Memiliki
dan menyelesaikan SKK Pramuka Pandega dan mendapatkan TKK baik tingkatan Purwa,
Madya maupun Utama.
d. Mengajukan
diri untuk menjadi Pramuka Pandega Garuda.
e. Mengikuti
kegiatan-kegiatan partisipasi berskala Regional, Nasional maupun Internasional.
f. Mengikuti
seleksi Dewan Kerja Cabang dan Daerah.
g. Menjadi
kakak damping bagi Tamu Racana.
h. Menerima
penghargaan sebagai motivasi untuk meningkatkan motivasi.
i. Dipilih
dan memilih menjadi Kelompok Kerja atau Reka Kerja suatu kegiatan.
j. Dipilih
dan memilih menjadi Pengurus Racana.
k. Mengajukan
pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.
4. Purna
Racana berhak:
a. Diusulkan
menjadi andalan Gugusdepan Instruktur, Pembantu Pembina maupun Pembina golongan
serta Pembina Gugusdepan.
b. Diusulkan
menjadi Anggota Dewan Kehormatan dalam hal-hal tertentu.
c. Diusulkan
mendapatkan Tanda Penghargaan dari Gugusdepan maupun Kwartir.
d. Mangajukan
Pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan racana.
PASAL 18
Kewajiban Pengurus
1. Dewan
Racana berkewajiban:
a. Patuh
dan taat pada kode kehormatan dan pedoman serta Adat Racana.
b. Menyelenggarakan
kegiatan yang telah ditetapkan pada Musyawarah Racana.
c. Menjalankan
Administrasi dan Organisasi dengan baik sesuia dengan ketentuan yang berlaku.
d. Melaksanakan
koordinasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.
e. Melaksanakan
koordinasi komunikasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.
f. Melaksanakan
koordinasi komunikatif dengan anggota racana.
g. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis pada seluruh warga Racana
pada Musyawarah Racana.
2. Pemangku
Adat Berkewajiban:
a. Menjaga
kelestarian Adat Racana.
b. Melaksanakan
Adat Racana dalam kehidupan Organisasi Racana.
Pasal 19
Hak Pengurus
1. Dewan
Racana berhak:
a. Mengambil
kebijakan yang berkenaan dengan dinamisasi dan stabilitas ketertiban organisasi.
b. Membentuk
Dewan Kehormatan Racana dalam penyelesaian permasalahan yang penting dan
mendesak.
c. Memintak
laporan Anggota Dewan Racana, Kelompok Kerja, Reka Kerja dan Pengurus Rumah
Tangga Racana.
2. Pemangku
Adat berhak:
a. Mengusulkan
Sidang Kehormatan kepada Dewan Racana mengenai:
1. Penilaian
pribadi anggota yang melanggar Adat Racana
2. Kenaikan
golongan anggota racana
3. Pemberian
tanda penghargaan
b. Mengusulkan
dibentuknya Tim Revisi Pedoman Racana apabila dianggap perlu.
Pasal 20
Pengunduran Diri
1.
Pengunduran dan Anggota Racana dinyatakan mengundurkan diri apabila:
a. Mengundurkan
diri
b. Meninggal
dunia
c. Telah
berusia lebih dari 25 tahun
d. Menikah
e. Telah
selesai kuliah
2. Anggota racana yang telah mengundurkan diri
tetapi ingin menjadi anggota kembali tidak dikenakan persyaratan pendaftaran
dan kedudukannya akan ditentukan oleh Dewan Racana.
BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
Pendidikan dan Pelatihan
Formal
1. Masa
Orientasi Racana (MARINA) yaitu Masa Tamu Racana sebagai tahap awal menjadi
anggota Racana.
2. Pertemuan
rutin Racana yaitu pertemuan rutin mingguan dan dikoordinir oleh Pemangku Adat.
3. Diklat
kepemimpinan Racana Tingkat Dasar, yaitu suatu pelatihan kepemimpinan yang
harus diselenggarakan oleh Racana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obyek
pelatihan adalah Calon Pandega.
b. Dilaksanakan
minimal 1 kali dalam 1 tahun.
4. Diklat
Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan, yaitu diklat yang dilaksanakan oleh
Racana sebagai lanjutan dari Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Obyek
pelatihan adalah pramuka pandega.
b. Dilaksanakan
minimal 1 kali dalam 1 tahun.
Pasal 22
Pengkaderan Non Formal
1. Menjadi
Pembina dan atau instruktur di gugusdepan-gugusdepan.
2. Mengikuti
Kursus Instruktur Muda atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar dan Lanjutan.
3. Menjadi
pemakalah pada diskusi-diskusi Racana.
4. Menjadi
Reka Kerja di suatu kegiatan.
5. Menjadi
kakak damping.
6. Menjadi
anggota Dewan Kerja.
Pasal
23
Kurikulum
Pendidikan dan Pelatihan
1. Kurikulum
Masa Orientasi Racana
a. Kurikulum
Orientasi Racana adalah sebanyak 12 jam pelajaran.
b. Materi
Orientasi Racana adalah:
No
|
Materi
|
JP
|
1.
|
Sejarah
Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka Gugus Depan Palembang 10-091 dan
Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah
|
2
|
2.
|
Mengenal
Pedoman dan adat Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
|
3
|
3
|
Amsal,
Motto, Sandi Racana dan lambang Racana
|
3
|
4
|
Gugus
Depan Perguruan Tinggi sebagai ujung tombak pembinaan mahasiswa dalam
pengembangan hidup berbangsa dan bernegara
|
2
|
5
|
Sejarah
kepramukaan Indonesia
|
2
|
2. Kurikulum
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
a.
Kepemimpinan
b.
Administrasi
satuan
c.
Kepribadian
dan public relation
d.
Penjaringan
Program kerja
e.
Pendalaman
PP 080 Tahun 1988
f.
Teknik Persidangan
Musyawarah Racana/Ambalan
g.
Jenis
Upacara dan Adat Racana
h.
Seni
Berbicara
i.
Teknik
pembuatan proposal
j.
Kewirausahaan
k.
PPGD
(Pertolongan Pertama
Gawat Darurat)
3. Kurikulum
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
a.
Administrasi Racana
b.
Ke Bendaharaan
c.
Problem Sulving
d.
Keorganisasian
e.
Job Diskripsion Dewan Racana
f.
Manajemen Kepemimpinan
g.
Seni Memimpin Ala Rosululloh SAW
BAB V
AMSAL, MOTTO, SANDI DAN
MARS RACANA
Pasal 24
Amsal dan Motto Racana
1. Amsal Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng
Malaka adalah susunan kata-kata yang mencerminkan kepribadian anggota Racana.
2. Amsal Racana Raden Fatah adalah: “Putra Bangsa Nan Perkasa Sebagai
Bhayangkari Negara, Bercita-Cita Mulia, Berakhlakul Karimah, Istiqomah Dalam
Keyakinan Kuat Dalam Keimanan”
3. Amsal
Racana Nyi Ageng Malaka adalah: “Putri
Sejati Bak Melati Nan Suci Sebagai Pancaran Sanubari, Setia, Berbudi Dan
Berbakti Pada Ilahi
4.
Motto Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah: “Ikhlas Bakti Bina Diri, Wira Pandu Pertiwi, Abdi pada Ilahi”
5.
Amsal dan Motto Racana digunakan pada saat akan melakukan penancapan dan
pencabutan adat sewaktu
upacara adat, logo-logo dan kegiatan lain yang
berhubungan
dengan kehormatan anggota Racana
Pasal 25
Sandi Racana
1. Sandi Racana Raden Fatah:
Pandega putra Sejati……….
Teguh memegang janji, kuat
iman di hati dan senantiasa sujud pada Ilahi, Pandega Putra Bangsa
Kokoh, diam dan tenang,
memancarkan kasih sayang yang dalam
Pandega nan setia……..
Senantiasa bertaqwa kepada yang maha Esa, berjiwa kesatria berhati
sutra, Merasa senasib sepenanggungan yang sangat, berjalan seiring seirama dan
suci dalanm berfikir, berkata dan berbuat.
Pandega Putra Bangsa……….
Patriot yang rela berkorban
demi agama, bangsa dan Negara, senantiasa teguh menjalankan amanah, berjiwa
benar, menegakkan keadilan, patuh
menjalankan kewajiban selaku insan yang tunduk kepada segala keputusan, kerja selesai tanpa debat
karena berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Wahai Putra bangsa nan jaya…………
Hayatilah sandi racana kita itulah cita-cita kita, citra bagi Gerakan
Pramuka.
2. Sandi Racana Nyi Ageng
Malaka
Pandega Putri Sejati…………..
Teguh memegang janji, menjaga kepribadian yang suci selaku wanita yang
berbudi, kesucian dan kepribadian adalah mutiara wanita sejati.
Pandega Putri Bangsa………..
Sosok wanita teladan yang
senantiasa berjuang tuk Agama dan bumi
petiwi.
Percaya akan kemampuan
diri, menjaga harkat dan mertabat selaku insan berbudi, berprilaku murni,
berfikiran bersih dan selalu ikhlas dan berbakti
Pandega putri nan suci...……..
Harummu yamg mewangi mengiringi derap langkah kami, hidupmu selalu
menebarkan kasih, menghiasi diri dan akhlak islami sebagai bukti pengabdian
pada ilahi.
Wahai putri bangsa nan
jaya………..
Hayatilah sandi racana
kita, itulah cita-cita kita, citra bagi gerakan pramuka.
3. Sandi racana digunakan pada
upacara pertemuan rutin dan upacara-upacara Adat Racana.
4. Pada saat sandi racana
diucapkan, maka setiap anggota racana harus :
a. Untuk Putra : memegang
ujumg setangan leher dengan tangan kanan dan lalu ditempelkan pada dada sebelah
kiri dengan posisi sikap sempurna dan kepala menunduk.
b. Untuk Puteri : empat jari
tangan kanan (kecuali ibu jari) memegang empat jari tangan kiri, disejajarkan
dengan hati dengan posisi tangan kanan berasa diatas tangan kiri, dalam keadaan
sikap sempurna dan kepala menunduk.
Pasal 26
Mars Racana
1. Mars Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah lagu Mars Arung Malaka.
2. Mars Racana Arung Malaka
diciptakan oleh kak Erwan.
3. Mars Racana Arung Malaka
wajib dihafal oleh setiap anggota Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
4. Mars Racana Arung Malaka dapat
diperdengarkan pada acara-acara resmi, pertemuan rutin, atau kapan saja, sebagai
salah satu upaya penanaman jiwa patriotism anggota racana.
5. Teks Mars Racana Arung
Malaka adalah sebagai berikut:
Mars Racana Arung Malaka
Kami Anggota Prajamuda
Karana
IAIN Raden Fatah
Dengan Semangat Tri Satya
Dan Dasa Darma
Galang Persatuan Dan Kesatuan
Dibawah Sinar Temaran
Sungai Musi
Mengabdi Pada Nusa Bangsa
Dibawah pancaran sinar ilahi
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi
Mungkar
Racana Raden Fatah
Ikhlas Bakti Bina Diri Wira
Pandu Pertiwi
Racana Nyi Ageng Malaka
Putri Sejati Bak Melati Nan
Suci
Menyatu Dalam Adat Racana
Arung Malaka
Menyatu Dalam Adat Racana
Arung Malaka
BAB VI
BARANG-BARANG ADAT RACANA
Pasal 27
Lambang Racana
1.
Lambang Racana Raden Fatah dan
Racana Nyi Ageng Malaka adalah berbentuk lima kelopak bunga melati yang
dimodifikasi yang selanjutnya disebut dengan lambang Arung Malaka.
2.
Arti Dan Kiasan Warna lambang
Racana:
- Warna merah berarti Pandega yang mempunyai keberanian dan semangat juang yang tinggi dan mandiri dalam bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Racana selalu berani dan mandiri dalam berjuang dan tanpa harus selalu bergantung dengan orang lain.
- Warna putih berarti kesucian dan keikhlasan dalam pengabdian, yang menunjukkan bahwa anggota Racana selalu berhati dan berjiwa suci dan ikhlas dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
- Warna dasar hijau tua berarti melambangkan warna Keislaman, yang juga berarti harapan dan kesuburan serta kematangan, yang menunjukkan Pandega yang matang dan diharapkan dapat menyambut estafet perjuangan dari generasi sebelumnya untuk melanjutkan perjuangan yang berkesinambungan yang diwarnai dengan corak keislaman.
- Warna coklat berarti warna dasar Pramuka Pandega yang telah menuju kematangan diri dalam bertindak, berfikir dan berbuat yang merupakan peserta didik dewasa dalam Pramuka.
- Warna hitam berarti Keagungan Kebesaran Sang Pencipta (Allah) yang menunjukan bahwa seorang Pramuka Pandega selalu tunduk dan patuh pada-Nya sehingga Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka selalu diliputi oleh suasana yang Islami
- Warna kuning berarti kejayaan dan keberhasilan, yang menunjukkan bahwa anggota Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka selalu diliputi oleh suasana yang Islami.
- Warna biru, berarti kedamaian, kesejukan yang menyukai keakraban sesama anggota Racana.
3.
Arti dan Kiasan Gambar
a.
Gambar melati segi lima
berarti Pancasila yang mengkiaskan bahwa Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi
Ageng Malaka dengan jiwa yang suci menjalankan Pancasila. Lima kelopak bunga
melati juga merupakan bagian dari lambang IAIN Raden Fatah Palembang yang
menunjukkan Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka berada dalam naungan IAIN
Raden Fatah Palembang
b.
Jembatan Ampera adalah
jembatan yang menghubungkan Palembang Ulu dengan Palembang Ilir, yang
melambangkan persatuan dan kesatuan pada anggota Racana Raden Fatah dan Nyi
Ageng Malaka
c.
Dua buah tunas kelapa berwarna
coklat tua melambangkan anggota Pramuka pada Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng
Malaka peserta didik yang sudah memasuki usia kedewasaan dan kematangan.
d.
Obor yang menyala dengan
gagang berwarna hitam melambangkan Pandega harus mengobarkan semangat dan
selalu bersikap tenang dalam pengabdiannya ditengah masyarakat.
e.
Tiga helai sayap disebelah
kanan obor adalah Tri Satya yang merupakan janji yang harus dimanifestasikan
oleh Pandega.
f.
Tiga helai sayap disebelah
kiri obor melambangkan Tri Dharma perguruan tinggi yang harus direalisasikan
Pandega yang berstatus sebagai mahasiswa.
g.
Lima helai sayap disebelah
kanan dan lima helai sayap disebelah kiri melambangjan Dasa Dharma Pramuka yang
merupakan perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan seorang
Pandega
h.
Bintang persegi lima
melambangkan Pandega selalu menjunjung tinggi agama Islam yang semua
kegiatannya bertujuan utama adalah segi pengabdian pada Allah dalam rangka
meningkatkan iman dan taqwa.
i.
Kitab suci Al-Qur’an
melambangkan bahwa anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka senantiasa
bertindak dan berbuat dalam jalur dan koridor islam dengan bersumber pada
Al-Qur’an dan Hadist.
j. Parang adalah senjata yang
dipakai oleh rakyat sumatra selatan sebagai pelambangan senjata adat Racana
Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
k.
Rumah Limas yaitu rumah adat
daerah Sumatra Selatan yang melambangkan anggota Racana tidak pernah melupakan
akan identitaas diri sebagai putra daerah Sumatra Selatan.
l.
Garis biru berjumlah sembilan,
yaitu batang hari sembilan yang bermuara ke sungai Musi melambangkan anggota
Racana berasal dari berbagai daerah (Kabupaten) namun kesemuanya dapat bersatu
dalam satu wadah yaitu Racana Raden Fatah
dan Nyi Ageng Malaka.
m.
Pita putih bertuliskan, ARUNG MALAKA menunjukkan penyatuan
antara Racana Putra dan Racana Putri yang melambangkan bahwa anggotanya berhati
suci dalam menjalankan Adat Racana.
4.
Penggunaan lambang Racana
a.
Lambang Racana dipasang pada lengan
baju sebelah kiri dan diatas lambang tersebut dipasang nama Racana.
b.
Lambang Racana boleh digunakan
pada spanduk, jaket, stiker, topi dan lain-lain.
c.
Lambang Racana digunakan pada
kegiatan-kegiatan resmi Racana seperti pertemuan rutin.
5.
Lambang Racana boleh dipakai
setelah dikukuhkan sebagai anggota Racana.
Pasal 28
Bendera
1.
Bendera Racana Raden Fatah dan
Nyi Ageng Malaka adalah berwarna dasar kain puti dan di bagian tengah terdapat
Lambng Racana.
2.
Ukuran bendera racana adalah
2/3 yaitu panjangnya dua kali lebar dengan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Bendera Racana harus selalu dipasang
disetiap pertemuan Racana
Pasal 29
Pusaka Racana
1.
Pusaka Adat Racana Raden Fatah
dn Nyi Ageng Malaka adalah berupa parang yang merupakan salah satu senjata yang
benyak dipakai oleh rakyat Sumatera Selatan.
2.
Pusaka Adat Racana
dipergunakan pada setiap Upacara Adat Racana.
3.
Sewaktu pusaka ditancapkan,
maka harus diiringi dengan pembacaan Sandi Racana, dengan terlebih dahulu
dilakukan pengucapan amsal dan moto racana oleh Pemangku Adat.
4.
Sewaktu pusaka adat dicabut,
maka harus diiringi dengan pembacaan renungan, dengan terlebih dahulu dilakukan
pengucapan Amsal dan Motto racana oleh pemangku adat.
5.
Penancapan dan pencabutan
pusaka adat racana hanya dilakukan oleh pemangku adat atau orang yang diberi
mandat untuk menjalankan tugas adat.
6.
Setelah pusaka adat dipakai
dalam upacara Adat, pusaka disimpan dengan rapi oleh pemangku adat bersama
barang-barang adat yang lain.
Pasal 30
Seragam Pemangku Adat
1.
Seragam pemangku adat adalah
seragam yang dipakai oleh pemangku adat ketika pelaksanaan upacara adat.
2.
Seragam Pemangku Adat berupa
pakaian yang diserupakan dengan pakaian Sultan dan permaisuri Kerajaan
Palembang Darussalam.
3.
Pakain adat harus dipakai oleh
Pemangku Adat saat pelaksanaan Upacara Adat pada kegiatan-kegiatan resmi
racana.
4.
Apabila ada suatu dan lain hal
pada pelaksanaan Upacara Adat, pakaian adat boleh tidak dipakai dan digantikan
dengan Seragam Pramuka Lengkap.
BAB VII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 31
Persyaratan
1.
Tamu Racana untuk dapat
dilakukan menjadi Calon Pandega lulus Masa Orientasi Racana (MARINA) atau
memenuhi persyaratan yang diajukan Dewan Racana.
2.
Seorang Calon Pandega untuk
dapat dilantik menjadi Pandega harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Menyelesaikan SKU golongan
minimal 80%.
b.
Aktif mengikuti pertemuan
rutin dan kegiatan racana dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka
pelantikannya.
c.
Telah melalui sidang Dewan
Kehormatan dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka pelatikannya jika
memungkinkan.
d.
Telah disetujui oleh Dewan
kehormatan racana.
Pasal 32
Proses dan Bentuk
1.
Bentuk dan proses Upacara
Pelantikan diatur oleh Dewan Racana dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh Pembina Gugusdepan 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang.
2.
Bentuk Upacara Pelantikan
disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
BAB VII
PERTEMUAN RUTIN RACANA
Pasal 33
Jadwal dan Materi Pertemuan
1. Pertemuan rutin diadakan
sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Racana.
2. Bila terdapat hal yang
penting jadwal pertemuan dapat dirubah dan dapat diadakan pertemuan tambahan.
3. Pengaturan tempat pertemuan
diatur menurut kebutuhan.
4. Materi pertemuan
dikembangkan oleh Pemangku Adat yang mengacu pada materi SKU tingkat Pandega.
5. Bila anggota racana berminat
memberi materi, terlebih dahulu memebritahukan kepada Pemangku Adat.
Pasal 34
Suasana Pertemuan
1.
Dewan Racana dan anggota Racana harus hadir
tepat waktu, bila berhalangan harus memberitahukan kepada Dewan Racana.
2. Pada saat mengikuti
pertemauan, Dewan Racana dan anggota racana tidak boleh meninggalkan tempat
kecuali mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Racana.
Pasal 35
Penanggung Jawab dan Pelaksana
1. Penanggung jawab kegiatan
rutinitas adalah Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
2. Dalam pelaksanaan
dilapangan pertemuan rutin ditangani anggota yang ditunjuk Dewan Racana.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36
Pendapat
Keuangan racana bersumber
dari:
- Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan Purna Racana
- Sumbangan masyaratak yang tidak mengikat
- Sumber lain yang tidak bertentangan, baik peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
- Usaha dana, badan usaha atau koperasi yang dimiliki racana.
Pasal 37
Kekayaan
1. Kekayaan racana terdiri
dari barang bergerak dan barang tidak bergerak serta hak milik intelektual.
2. Pengadaan kekayaan berasal
dari dan gugusdepan dan racana.
3. Pengalihan kekayaan racana
harus diputuskan melalui Rapat Pleno pengurus Racana dan persetujuan Mabigus.
Pasal 38
Iuran Anggota
1. Iuran berlaku untuk setiap
anggota Racana, yang jumlahnya diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana.
2. Pengaturan iuran anggota
dilakukan oleh Bendahara Racana.
BAB X
PAKAIAN DAN SAPAAN
Pasal 39
Pakaian
1. Tamu Racana yang belum
pernah dilantik menjadi anggota pramuka pada salah satu golongan, tidak
diperkenankan menggunakan seragam pramuka lengkap.
2. Calon Pandega yang telah
dikukuhkan harus menggunakan seragam pramuka lengkap disaat mengikuti kegiatan
atau pertemuan racana.
3. Seragam Pramuka Anggota
Racana disesuaikan dengan petunjuk penyelenggara tentang pakaian seragam
pramuka yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
4. Bahan dasar pakaian adalah
Rapilo.
5. Selain seragam pramuka,
racana boleh membuat seragam khusus seperti:
a. Batik racana
b. Kaos kerja
c. Kemeja Organisasi
d. Jaket Racana
6. Jika tidak sedang
mengenakan seragam pramuka, harus berpakaian sopan dan pantas.
Pasal 40
Sapaan
1. Sebutan atau panggilan yang
digunakan adalah “Kakak”.
2. Setiap pertemuan anggota
racana harus mengucapkan salam pramuka pada saat acara resmi dan salam
keislaman pada saat biasa.
BAB XI
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 41
Sanksi
1. Sanksi berlaku bagi anggota
racana yang melanggar adat racana dan norma-norma agama yang menyangkut
kehormatan dan nama baik racana.
2. Pengambilan sanksi
pelanggaran berdasarkan hasil siding Dewan Kehormatan Racana.
3. Sanksi-sanksi pelanggaran
dapat dilaksanakan berjenjang atau langsung melihat kadar pelanggaran, yaitu:
a. Tindakan pertama berupa
teguran atau nasehat oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
b. Tindakan kedua berupa
peringatan keras oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
c. Tindakan ini berupa
pemanggilan melalui surat oleh Dewan Racana untuk diajukan ke sidang dewan
Kehormatan Racana.
4. Apabila dalam dimungkinkan,
anggota racana yang melanggar dapat diberhentikan dari keanggotaan Racana.
Pasal 42
Penghargaan
1. Penghargaan berlaku bagi
seluruh anggota racana yang dianggap memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan
sesuai dengan tingkat pengabdian.
2. Penghargaan yang diberikan berupa Ucapan Selamat, Bintang Tahunan,
Lencana Wirakarya, Lencana Wira
Dharma, dan lain-lain yang
diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Tanda Kehormatan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 43
Lencana Wira Karya Rencana
1. Lencana Wira Karya adalah tanda Penghargaan yang diberikan kepada
anggota Purna Racana.
2. Ketentuan Anggota Purna yang berhak mendapatkan Lencana Wira Karya
adalah :
a. Pernah menjadi Pengurus Racana, atau
b.
Menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan Racana pada
pertemuan-pertemuan dan kegiatan Racana.
3. Pemberian Lencana Wira Karya dilakukan oleh Ketua Mabigus atas usulan
Pembina Gugusdepan dan Racana.
4. Bentuk dan jenis Lencana Wira Karya akan dijelaskan dalam Petunjuk
tersendiri.
BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 44
Jenis dan Waktu
1. Musyawarah Racana biasa, yaitu Musyawarah yang diselenggarakan dalam
terpenuhinya Quorum dan tepat waktu.
2. Musyawarah Racana Luar Biasa, yaitu musyawarah yang diselenggarakan
karena keadaan tidak terpenuhinya Quorum.
3. Musyawarah Racana di adakan
1 tahun sekali
Pasal 45
Wewenang Musyawarah
- Musyawarah Racana merupakan forum tertinggi dalam Racana.
- Wewenang Musyawarah Racana adalah :
i. Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus Racana
ii. Evaluasi Pelaksanaan
Kegiatan Racana
iii. Menyusun Program Kegiatan
Racana
iv. Memilih Pengurus Racana
v. Membahas tentang Adat
Racana.
Pasal 46
Rapat-Rapat Racana
1) Rapat Kerja, yaitu rapat
yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari musyawarah Racana untuk
menspesifikasikan program kerja dan kegiatan Racana.
2) Rapat Presedium (Pimpinan),
yaitu rapat khusus Pimpinan Racana yang dilakukan minimal 1 bulan sekali untuk
menentukan kebijakan Racana.
3) Rapat Pleno, yaitu rapat
yang diadakan dipertengahan kepengurusan Racana sebagai evaluasi terhadap
kinerja pengurus Racana pada masa kerja tersebut.
4) Rapat Koordinasi, yaitu
rapat yang dilakukan untuk koordinasi antar Pengurus Racana.
5) Rapat Reka Kerja, yaitu
rapat yang dilakukan oleh Reka Kerja untuk membahas kegiatan yang ditanganinya.
6) Rapat Konsulidasi, yaitu
rapat yang dilakukan oleh kepengurusan baru dalam rangka menyatukan visi dan
misi agar kepengurusan menjadi solid.
7) Rapat Kegiatan, yaitu rapat
yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan suatu kegiatan tertentu, yang
pelaksanaannya tidak dibentuk Reka Kerja.
Pasal 47
Peserta, Konsultan dan Peninjau
1) Peserta Musyawarah Racana
adalah seluruh anggota Racana
2)
Konsultan Musyawarah Racana adalah Pembina
Gugusdepan/Pembina Golongan Pandega /Anggota Purna Racana yang dianggap Mampu
menjadi konsultan.
3) Peninjau Musyawarah Racana
adalah Anggota Pramuka diluar Racana yang diundang untuk menjadi Peninjau
Musyawarah Racana.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 48
Perubahan
Pedoman Racana ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah
Racana melalui rekomendasi untuk melaksanakan Sidang Dewan Kehormatan Racana
yang khusus melaksanakan hal tersebut.
BAB XIV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 49
Aturan
Tambahan
Adat Racana ini dapat
dijelaskan melalui Petunjuk Pelaksana yang ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 50
Penutup
Demikian pedoman Racana ini
dibuat aturan tertulis bagi Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka. Dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka pedoman racana ini dapat
direvisi melalui persetujuan Musyawarah Racana.
PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TENTANG
UPACARA ADAT RACANA
RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
1.
Pengertian
Upacara Adat Racana Pandega
Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang merupakan suatu rangkaian acara khusus dalam suatu waktu tertentu
yang ditujukan untuk suatu kejadian peristiwa penting yang ada di Racana
Pandega Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang.
2.
Macam
Upacara Adat Racana
- Upacara penerimaan Tamu Racana.
- Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Calon Pandega.
- Upacara Pelantikan Pandega.
- Upacara Pelantikan Pramuka Pandega Garuda.
- Upacara Pemberian Penghargaan.
- Upacara Pelepasan Pandega sekaligus penerimaan sebagai anggota Kehormatan Racana.
3.
Pokok-Pokok
dan Tata Urutan acara Upacara Adat Racana
a.
Pokok-pokok acara merupakan
kegiatan inti dalam suatu Upacara Adat Racana yang harus dilaksanakan.
b.
Tata urutan acara merupakan
rangkaian acara yang harus dilaksanakan.
c.
Uraian pokok-pokok acara :
1.
Upacara Penerimaan Tamu
Racana, berupa penerimaan anggota baru Racana oleh pembina Gugusdepan atau
Pembina Golongan atau Dewan Racana yang dilanjutkan dengan acara perkenalan
anggota baru dengan Anggota Racana.
2.
Upacara Pengukuhan dan atau
Pelantikan Calon Pandega :
-
Laporan pendamping kanan dan
kiri.
-
Tanya jawab oleh pembina.
-
Kata Pengukuhan/Pelantikan dan
ulang janji.
3.
Upacara Pelantikan Pandega dan
Pandega Garuda
-
Laporan pendamping kanan dan
kiri.
-
Tanya jawab oleh pembina.
-
Kata pelantikan dan ulang
janji.
4.
Upacara pemberian penghargaan
-
Penancapan senjata adat dan
pembacaan sandi Racana.
-
Pengucapan ikrar.
-
Pencabutan senjata adat dan
pembacaan renungan.
-
Air suci.
5.
Upacara pelepasan Pandega dan
Penerimaan Anggota Kehormatan Racana
-
Penancapan senjata.
-
Pengucapan ikrar.
-
Kata pelepasan dan penerimaan
anggota Kehormatan Racana.
-
Pencabutan senjata adat.
6.
Upacara pembukaan kegiatan
-
Penancapan senjata adat.
-
Pembacaan Sandi Racana Arung
Malaka.
7.
Upacara penutupan kegiatan
-
Pencabutan senjata adat.
-
Pembacaan renungan.
4.
Pelaksanaan
a.
Upacara Adat Racana Arung
Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan dan penutupan
pertemuan rutin dan merupakan bagian dari upacara tersebut.
b.
Upacara Adat Racana Arung
Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang dapat dilaksanakan secara terpisah dan merupakan satu rangkaian acara
yang berdiri sendiri.
c.
Upacara Adat Racana Arung
Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota
Palembang dapat dilaksanakan pada berbagai acara resmi kegiatan Pramuka dan
dapat pula ditiadakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
d.
Pelaksanaan Upacara Adat
Racana Arung Malaka dapat ditambah dengan acara lain selama tidak bertentangan
dengan Adat Racana dan Keputusan Nasional tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.
PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR: 02 TAHUN 2010
TENTANG
ADAT KERUKUNAN SANGGAR
Pasal I
Nama dan Fungsi
1.
Adat di dalam Racana Raden
Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Pelembang 10-092
IAIN Raden Fatah Kota Palembang yang
berhubungan dengan Sanggar dinamakan Adat Kerukunan Sanggar.
2.
Adat Kerukunan Sanggar
berfungsi untuk menjamin terselenggaranya fungsi Sanggar dengan sebagaimana
mestinya.
Pasal II
Nama dan Fungsi Sanggar Pramuka
1.
Sanggar Bhakti Pramuka Racana
Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan
Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang dinamakan Sanggar Bhakti
Racana.
2.
Sanggar Bhakti Racana dapat
berfungsi sebagai :
a. Pangkalan utama kegiatan
Racana
b. Pusat administrasi dan
kesekretariatan Racana
c. Pusat informasi
komunikasi,silaturahmi dan kegiatan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng
Malaka
Pasal III
Kebersihan Sanggar
Kebersihan dan keindahan
sanggar menjadi tanggung jawab seluruh anggota Racana.
Pasal IV
Ketertiban Sanggar
1.
Seluruh anggota Racana harus
menciptakan suasana yang tertib, penuh keakraban, kekeluargaan dan nuansa
Islami
2. Tidak diperkenankan membawa
senjata tajam dalam bentuk apapun kedalam sanggar, kecuali alat untuk kerja.
Pasal V
Penggunaan Sanggar
1. Barang-barang sanggar tidak
diperkenankan dimiliki secara pribadi ataupun kolektif.
2. Bagi Anggota Racana ataupun
pihak luar yang akan meminjam barang atau perlengkapan sanggar harus dapat izin
dari Dewan Racana dan harus menyelesaikan administrasi.
3. Pengunaan sarana hiburan harus
disesuaikan dengan lingkungan dan keadaan serta waktu.
Pasal VI
Pengurus Rumah Tangga Sanggar.
1.
Pengurus Rumah Tangga Sanggar
adalah sekelompok anggota yang dipimpin oleh seorang
2.
Ketua yang bertugas mengatur
dan mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan sanggar.
3. Pengurus Rumah Tangga Sanggar
berkedudukan dibawah Dewan Racana yang sejajar dengan Koordinator Bidang.
4. Dalam keadaan yang diperlukan
maka Pengurus Rumah Tangga Sanggar dapat menjadi penghuni sanggar yang
ditetapkan berdasarkan Keputusan Pembina Gugudepan.
Pasal VII
Struktur dan Keanggotaan.
1.
Struktur Kepengurusan Rumah
Tangga Sanggar terdiri dari seorang Ketua Putra dan Ketua Putri dibantu oleh beberapa anggota yang
disesuaikan dengan kebutuhan.
2.
Pengurus Rumah Tangga Sanggar
bertangung jawab kepada Pembina Gugus depan.
Pasal VIII
Hak dan Kewajiban
1. Pengurus Rumah Tangga Sanggar
diberi hak untuk menggunakan peralatan sanggar dan mengusulkan kepada Dewan
Racana tentang pengembangan Sanggar.
2.
Pengurus Rumah Tangga Sanggar
berkewajiban menjadi dan mengurus hal-hal yang berhubungan dengan Sanggar.
Pasal IX
Wewenang
1.
Pengurus Rumah Tangga Sanggar
dapat melaporkan Anggota Racana yang membuat ketidaknyamanan Sanggar kepada
Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
2.
Pengurus Rumah Tangga Sanggar
dapat membuat daftar piket sanggar bagi Anggota Racana untuk menjaga kebersihan
sanggar.
Pasal X
Penutup
Petunjuk pelaksanaan Adat
Kerukunan sanggar berlaku sampai seterusnya.
Hal-hal yang bersifat tekhnis
dan belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat ditentukan oleh Pengurus Rumah Tangga Sanggar
dengan berkonsultasi kepada Pemangku Adat.
PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 03 TAHUN 2007
TENTANG
DEWAN KEHORMATAN RACANA RADEN FATAH
DAN RACANA NYI AGENG MALAKA
I.
Macam Dewan Kehormatan
Racana
A.
Dewan Kehormatan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi
Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan palembnag 10-092 IAIN Raden Fatah
Palembnag terdiri :
- Dewan Kehormatan Racana dibentuk untuk pengukuhan dan atau pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pendega
- Dewan Kehormatan Racana untuk pelantikan dari Calon Pandega menjadi Pandega
- Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian penghargaan
- Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian sangsi atau hukuman
- Dewan Kehormatan Racana untuk pengajuan Pramuka Pandega Garuda
B.
Keanggotaan Dewan
Kehormatan Racana
- Dewan Kehormatan untuk pengukuhan dan atau pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pandega, terdiri dari :
Penasehat : Pembina Golongan Pandega
Ketua : Ketua Dewan Racana
Panitera/Sekr : Pamangku Adat
Anggota : Seluruh Dewan Racana dan
beberapa anggota yang dianggap perlu oleh Pemangku adat
- Dewan Kehormatan Racana untuk pelantikan dari Calon Pandega menjadi Pandega, terdiri dari :
Penasehat :
Pembina Golongan Pandega
Ketua :
Ketua Dewan Racana
Sekretaris :
Pemangku Adat
Kakak Damping
Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang dianggap perlu oleh Pemangku adat
- Dewan Kehormatan untuk pemberian penghargaan,terdiri dari :
Penasehat : Pembina Golongan Pandega
Ketua : Ketua Dewan Racana
Sekretaris : Pamangku Adat
Anggota : Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang
dianggap perlu oleh Pemangku adat
- Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian sangsi/hukuman, terdiri dari :
Penasehat : Pembina Golongan Pandega
Ketua :
Ketua Dewan Racana
Sekretaris :
Pamangku Adat
Anggota : Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang
dianggap perlu oleh Pemangku adat
- Dewan kehormatan Racana untuk pengajuan Pramuka Pandega Garuda, terdiri dari :
Penasehat :
Pembuna Golongan Pandega
Ketua :
Ketua Dewan Racana
Sekretaris :
Pamangku Adat
Anggota :
Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang
dianggap perlu oleh Pemangku adat
II.
SIDANG DEWAN KEHORMATAN
RACANA
A.
Pengukuhan dan atau
Pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pandega
- Berupa sidang yang bersifat kekeluargaan yang terdiri dari Dewan Kehormatan dan Anggota Racana yang akan dikukuhkan dan atau dilantik dengan cara :
a.
Pengantar dari Ketua Dewan kehormatan Racana
b.
Pengarahan dari Pembina selaku Penasehat Sidang
c.
Tanya jawab
- Tamu Racana yang dinyatakan diterima sebagai Calon Pandega akan dikukuhkan dan atau
- dilantik dalam suatu Upacara Adat Racana yang dilakukan secara terpisah dari sidang Dewan Kehormatan Racana, yang sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka
B.
Pelantikan dari Calon
Pandega menjadi Pandega
- Berupa sidang uji kenaikan tingkat yang terdiri dari :
a.
Pembina bertindak sebagai penasehat
b.
Ketua Dewan Racana sebagai pimpinan sidang
c.
Dewan Racana lain sebagai penguji
d.
Beberapa Pandega lain dapat sebagai saksi atau
sebagai pendengar, atau dapat juga sebagai penguji.
- Sidang berlangsung dalam bentuk tanya jawab antara Dewan Kehormatan Racana dengan calon pandega, mengenai tanggung jawab, kepribadian, kecakapan, mental spiritual, pengetahuan dan pengalaman. Serta calon pandega harus mempertanggung jawabkan resume atau makalah yang telah ditulisnya selama mengisi Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), guna melatih kecakapan dan pengetahunnya di bidang kepramukaan.
- Sidang dapat dilaksanakan secara perorangan atau efektif.
- Calon Pandega yang dinyatakan diterima sebagai Pandega, akan dilantik dalam suatu upacara adat racana yang dilakukan secara terpisah dari sidang Dewan Kehormatan Racana sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan upacara dalam Gerakan Pramuka dengan melampirkan surat keterangan dari kakak damping secara tertulis atau lisan.
C.
Pemberian Tanda
Penghargaan
- Dewan Kehormatan Racana mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengamati dan memberikan penilaian terhadap anggota yang layak mendapat penghargaan.
- Usulan pemberian tanda penghargaan kepada anggota dapat dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan Racana kapada Pemangku
- Adat untuk dibawa kerapat pendahuluan dan Sidang Dewan Kehormatan.
- Dewan Kehormatan Racana dapat memanggil anggota calon penerima penghargaan untuk melakukan dialog dalam sidang Dewan Kehormatan
- Pemberian penghargaan dilakukan dalam upacara adat tersendiri.
D.
Pemberian
Sangsi/Hukuman
- Dewan Kehormatan Racna mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengamati dan memberikan penilaian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap adat racana dan atau norma-norma agama untuk diberika sangsi atau hukuman.
- Sidang Dewan Kehormatan Racana dilakukan setelah terlebih dahulu melalui dua tahap yaitu berupa teguran dan peringatan keras dari Pemangku Adat.
- Jarak tahapan disesuaikan menurut kondisi dan kadar kemampuan dari anggota yang melakukan pelanggaran.
- Pelanggaran fatal yang dilakukan oleh anggota racana dapat diberikan sangsi berupa pemecatan dari keanggotaan racana.
E.
Pengajuan Pramuka
Pandega Garuda
- Dewan Kehormatan Racana terlebih dahulu rapat untuk mengamati keaktifan dan kecakapan anggota racana yang akan diajukan menjadi Pramuka Pandega Garuda.
- Dewan Kehormatan Racana memanggil Anggota Racana yang akan diajukan untuk berdialog dalam Sidang Dewan Kehormatan Racana.
- Anggota Racana yang telah memenuhi syarat berdasarkan Sidang Dewan Kehormatan Racana diumumkan kepada seluruh anggota racana dan pada saat yang bersamaan diserahkan berkas pengajuan Pramuka Pandega Garuda kepada Kwartir Cabang.
- Anggota Racana yang terpilih menjadi Pramuka Pandega Garuda berdasarkan keputusan Kwartir Cabang diumumkan kembali kepada seluruh Anggota Racana.
- Penyelamatan tanda kehormatan penghargaan Pramuka Pandega (Garuda dilakukan dalam Upacara Adat Racana yang dilakukan secara khusus).
PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 04 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN
RACANA RADEN FATAH DAN RACANA NYI AGENG MALAKA
I.
POLA PELATIHAN
- Pelatihan Formal
Pelatihan formal adalah usaha sadar, terencana,
sistematis dan berkesinambungan yang memiliki aturan-aturan ataupun pedoman
yang bertujuan untuk membentuk serta membina anggota racana sesuai target
setiap jenjang pelatihan.
Pelatihan formal ini juga merupakan wadah penempaan
watak dan karakteristik anggota Racana sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan, melalui transformasi nilai, wawasan,
keterampilan, pengalaman, dan penyadaran serta
motivasi untuk mengaktualisasikan potensi diri.
Pelatihan formal terdiri dari tiga jenjang, yaitu :
-
Masa Orientasi Racana (Marina)
-
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
-
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
-
Pertemuan Rutin Racana
-
Kegiatan Menunjang
- Masa Orientasi Racana (MARINA)
Masa Orientasi Racana merupakan masa Tamu Racana
sebagai tahap awal untuk menjadi anggota racana dan sebagai syarat untuk
dikukuhkan menjadi Calon Pandega. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan
gambaran, informasi tentang Racana, serta membangun pribadi anggota Racana yang
berpolakan islami, ilmiah dan mandiri.
Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi, tanya
jawab, demonstrasi (praktik) penugasan, bermain, bernyanyi.
Materi pada kegiatan Masa Orientasi Racana:
a.
Sejarah Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
b.
Sejarah Kepramukaan Indonesia
c.
Mengenal Pedoman dan Adat Racana Raden Fatah dan
Nyi Ageng Malaka
d.
Amsal, Moto, Sandi Racana dan Lambang Racana
e. Gugusdepan Perguruan Tinggi sebagai ujung tombak
pembinaan mahasiswa dalam pengembangan hidup berbangsa dan bernegara.
- Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar, merupakan
suatu pelatihan kepemimpinan bagi anggota Racana yang berstatus Calon Pandega.
Dimana, diklat ini merupakana salah satu syarat bagi Calon Pandega untuk
mengambil Tanda Kecakapan Umum Pandega. Yang mana, diklat ini berdasarakan
materi-materi yang ada di Gladian Pimpainan Satuan (DIANPINSAT). Kegiatan ini dimaksudkan untuk
memberikan pengetahuan bagi Calon Pandega tentang suatu konsep Kepemimpianan,
yang tujuan akhirnya nanti. Mereka dapat menjadi seoarang pemimpin di
Tingkat Gugus Depan, Tingkat Ranting, Tingkat Cabang, Tingkat Daerah dan
Tingkat Nasional.
Materi
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar:
a.
Kepemimpinan
b.
Administrasi
satuan
c.
Kepribadian
dan public relation
d.
Penjaringan
Program kerja
e.
Pendalaman
PP 080 Tahun 1988
f.
Teknik
Persidangan Musyawarah Racana/Ambalan
g.
Jenis
Upacara dan Adat Racana
h.
Seni
Berbicara
i.
Teknik
pembuatan proposal
j.
Kewirausahaan
k.
PPGD
(Prtolomangan Pertama Gawat Darurat)
- Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
marupakan, suatu diklat kepemimpinan bagi Anggota Racana yang telah
menyelesaikan Sayarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Tingkat Pandega. Tujuan akhir
dari diklat kepemimpinan ini nantinnya akan mempersiapkan para anggota racana
yang akan menduduki jabatan menjadi Dewan Racana.
Materi
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan:
a.
Administrasi Racana
b.
Ke Bendaharaan
c.
Problem Sulving
d.
Keorganisasian
e.
Job Diskripsion Dewan Racana
f.
Manajemen Kepemimpinan
g.
Seni Memimpin Ala Rosululloh SAW
- Pertemuan Rutin Racana
Pertemuan rutin Racana adalah pertemuan rutin
mingguan yang pengaturannya dikoordinir oleh Pemangku Adat. Pertemuan rutin
Racana merupakan ujung tombak pengkaderan Anggota Racan, yang materinya lebih
menitik beratkan kepada meteri kepramukaan yang disesuaikan dengan kondisi dan
tuntutan zaman. Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi, tanya
jawab, penugasan, karya wisata, demonstrasi. Materi pada latihan rutin Racana
diarahkan kepada pengetahuan tentang kepramukaan, kesehatan, Keislaman,
kewirausahaan yang dapat dikembangkan menurut kebutuhan situasi dan kondisi,
serta materi yang terdapat dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) golongan
pandega.
- Kegiatan Menunjang
Kegiatan penunjang adalah pelatihan – pelatihan
yang bersifat pendidikan baik ilmu kepramukaan siaga, penggalang, penegak dan
pandega, dan mampu bina diri, bina satuan, bina masyarakat, dan menjadi bekal
sehingga mampu memimpin dalam
kepengurusan (sebagai pengurus) yang bertanggungjawab sesuai dengan dasa darma dan tri
satya gerakan pramuka. Metode yang
digunakan yaitu cerama , diskusi, tanya jawab, penugasan (resume) dan pembuatan
makalah, pembahasan bersama dan dialog khusus dengan mengunakan pendekatan
alam, keagaman, kesederhanan, kedisiplinan yang ketat sehingga terpadu antara
kepramukaan, keintektualan, dan praktek lapangan dan keagamaan.
- Pelatihan Non Formal
- Menjadi Pembina atau Instruktur di Gugusdepan-gugusdepan
- Menjadi pemakalah pada diskusi-diskusi Racana
- Menjadi Reka Kerja pada suatu kegiatan
- Menjadi Kaka Damping
- Menjadi Petugas-petugas pada Upacara ataupun kegiatan-kegiatan
- Menjadi Dewan Kerja
II.
PENGELOLAAN PELATIHAN
- Reka Kerja
Reka Kerja adalah penitia penyiapan teknis pelatihan yang telah dibentuk oleh pengurus Racana sesuai dengan jenjang pelatihan sehinga reka kerja merupakan panitia yang benar-benar mampu dan profesional dalam mengelola teknis pelaksanaan.
- Pengarah
Pengarah adalah sekelompok orang yang mengarahkan, mengamati, selama pelatihan berlangsung yang di pilih oleh dewan racana dan dewan kehormatan.
- Instruktur
Yaitu orang yang mempunyai kemampuan menyampaikan materi pelatihan dan ditunjuk oleh Pembina dan Dewan Racana.
- Peserta
Peserta adalah orang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti pelatihan secara berjenjang.
E.
Evaluasi
Evaluasi merupakan metode yang dilakukan untuk menilai suatu keberhasilan peserta
pelatihan. Evaluasi
harus menggunakan alat ukur yeng tertentu sesuai dengan jenjang pelatihan
dan dilakukan oleh pengarah yang mempunyai standar validitas yang
meliputi ; tes objektif , tes subjektif dan observasi. Sedangkan jenis tes
tergantung kepada efisiensi dean efektifitas dalam evaluasi .
Keberhasilan pelatihan di ukur dengan tercapainya tujuan
arah pelatihan , yang menyangkut unsur-unsur penilaan meliputi:
1.
Kognitifitas (pengetahuan)
2.
Efektifitas (sikap)
3.
Psikomotorik(keterampilan)
F.
PENUTUP
Demikianlah Buku Pedoman Adat Racana Raden Fatah
dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092
IAIN Raden Fatah Kota Palembang, semoga aturan yang dibuat ini dapat
dilaksanakan dengan baik.
Dengan harapan semoga Allah selalu senantiasa
memberikan Hidayah dan Taufiq, serta Inanayah-Nya kepada kita semua, hingga
akhiranya Gerakan Pramuka IAIN Raden Fatah Kota Palembang menjadi salah satu
contoh Pangkalan Gerakan Pramuka yang aktif yang ada di Perguruan Tinggi khususnya kota
Palembang dan umumnya Sumatera Selatan.
Ditetapkan : Di Palembang
Pada Tanggal : 01 Januari 2013
Pembina Gudep. 10-091 Pembina Gudep. 10-092
IAIN Raden Fatah Palembang IAIN Raden Fatah Palembang
Dr. Muhajirin, MA Leni Fatrida Sumarni, S.Ag
PELAKSANAAN UPACARA
ADAT
RACANA ARUNG MALAKA
DAN PENANCAPAN PARANG ADAT
PADA KEGIATAN UPACARA
PEMBUKAAAN KARTIKA XVI
PRAMUKA PENEGAK DAN
PANDEGA SE-SUMATERA JAWA
DI DESA TEBING
ABANG KABUPATEN BANYUASIN
20-29 Juli 2010