Blogger Widgets
IKHLAS BHAKTI BINA DIRI WIRA PANDU PERTIWI ABDI PADA ILAHI

SANGGAR


SEJARAH SINGKAT
RACANA RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
GUGUSDEPAN PALEMBANG 10-091 DAN PALEMBANG 10-092
IAIN RADEN FATAH KOTA PALEMBANG

Nama Gerakan Pramuka Gugusdepan Palembang 10-091 dan 10-092 IAIN Raden Fatah Palembang. Tanggal lahir Gudep Palembang, 19 Mei 1990 Perintis pertama : Kak. M. Amin, Kak. KMS. Badarudin, Kak. Mawardi, Kak. Muhammad Habib. Kak. Febriana. Kak. Mas Ujang, Kak. Mashudi, Kak. Mulyono.
Pada awal 90-an baru muncul ide pembentukan Gugusdepan, ide ini berawal dari banyak undangan kegiatan dari Perti IAIN Se-Indonesia dan Universitas lain. Pada waktu surat tersebut tidak tahu mau ditujukan kemana karena belum terbentuknya Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka. Orang yang pertama kali mendapat surat undangan kegiatan tersebut adalah kakak Muhammad Amin, maka oleh karena dibantu beberapa rekan dan Teman untuk membentuk Gugusdepan IAIN Raden Fatah Palembang. Hasil dari pada ide tersebut maka terbentuklah Kepengurusan Dewan Racana yang pertama sampai dengan sekarang sebagai berikut:
1)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1991-1992:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Mat Amin
Wakil Ketua               : Mashudi
Sekretaris                 : Muhammad Habib B
Bendahara                 : Suyono
Pemangku Adat         : Masujang
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Febriana
Wakil Ketua               : Ermawati
Sekretaris                  : Ochey
Bendahara                 : Muzhiey
Pemangku Adat          : Yusmawati
2)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1992-1993:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Hanafizal
Wakil Ketua               : Muhammad Habib B
Sekretaris                  :Heri Amrianto
Bendahara                 : Wardani
Pemangku Adat         :
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Syamsiah 
Wakil Ketua               : Dewi Rayuni
Sekretaris                  : Wiwin Winarti
Bendahara                 : Hesmi Ermiani
Pemangku Adat          : Al - Marwiyah

3)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1993-1994:
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Muhammad Amin
Wakil Ketua               : Muhammad Habib B
Sekretaris                  : Heri Amrianto
Bendahara                 : Muhammad Husein
Pemangku Adat         : Mawardi
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Al Marwiyah
Wakil Ketua               : Dewi Rayuni
Sekretaris                  : Leni Fatrida Sumarni
Bendahara                 : Yusmawati
Pemangku Adat         : Hasmi Eriyani

4)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1994-1995 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Wardini
Wakil Ketua               : M. Husein
Sekretaris                  : Nirwan yulis Al Sop
Bendahara                 : Nurjali
Pemangku Adat         : Feri Irawan
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Dewi Rayuni
Wakil ketua                : Ari Mawarni
Sekretaris                  : Nurirma lianti
Bendahara                 : Jannatunaimah
Pemangku Adat         : Desminarti
5)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1995-1996 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Mirwan Yulis Alsop
Wakil ketua              : Abdul Hadi
Sekretaris                 : Alpian
Bendahara                 : Indra Gunawan
Pemangku Adat         : Miskam WM
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Ari Mawarni
Wakil Ketua               : Jannatun Naimah
Sekretaris                  : Yusnita
Bendahara                 : Sofiah
Pemangku Adat         : Desmiana
6)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1996-1997 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Indra Gunawan
Sekretaris                  : Ahmad Jurein
Bendahara                 : Rusdamin
Pemangku Adat         : Hendra Wijaya
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Su’ainah
Sekretaris                  : Sumraini
Bendahara                 : Arniyanti
Pemangku Adat          : Mas Bulan
7)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1997-1998 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Muhajirin
Sekretaris                  : Indones
Bendahara                 : Tarmizi
Pemangku Adat                    : Didi Zurkarnain
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Sumraini
Sekretaris                  : Riska Safitri
Bendahara                 : Siti Hawa
Pemangku Adat                    : Hayatinisa
8)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1998-1999 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Zulkifli
Sekretaris                  : M.Suhaili Baqi
Bendahara                 : M. Amin Kidir
Pemangku Adat          : Khairudin

Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Karyawati
Wakil Ketua               : Wita Satriani
Sekretaris                  : Hardiana
Bendahara                 : Farida H
Pemangku Adat          : Bahariah 
9)    Pengurus Dewan Racana Tahun 1999-2000 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Tibroni
Wakil Ketua               : Aklauddin
Sekretaris                  : Safriadi
Bendahara                 : Munawar Kholil
Pemangku Adat         : Rusdamin
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Riska Safitri Herman
Wakil Ketua               : Sri Mulianita Wijaya
Sekretaris                  : Siti Soimah
Bendahara                 : Heni Kusrini
Pemangku Adat         : Elfiana
10) Pengurus Dewan Racana Tahun 2000-2001 :
Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                        : Safriyadi
Wakil Ketua               : A.Syauqi Hamid
Sekretaris                  : Agus Sarimudin
Bendahara                 : Supono
Pemangku Adat         : Munawar cholil 
Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                        : Listina
Wakil Ketua               : Herlina
Sekretaris                  : Eva Kurniasari
Bendahara                 : Tenti Fitria
Pemangku Adat         : Leni Niarti
11) Pengurus Dewan Racana Tahun 2001-2002 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                     : Putra Darussalam
Wakil Ketua             : Ajron Abadi
Sekretaris                : Budi Susanto
Bendahara               : Khairussaleh
Pemangku Adat        : Supono
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Kharunissa
Wakil Ketua             : Prima Dahlia
Sekretaris                : Halimahtusa’diyah
Bendahara               : LIndawati
Pemangku Adat        : Desiana MRZ
12) Pengurus Dewan Racana Tahun 2002-2003:
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                     : Khairussaleh
Wakil Ketua             : Salimuddin
Sekretaris                : Budi Susanto
Bendahara               : Anata Subhi
Pemangku Adat        : Ajron Abadi 
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Desiana MRZ
Wakil Ketua             : Hilayati
Sekretaris                : Rismanitaliana
Bendahara               : Ripta Maneli
Pemangku Adat        : Halimahtussa’diyah
13) Pengurus Dewan Racana Tahun 2003-2004 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                     : Salimuddin
Sekretaris                : Fajar Kamizi
Bendahara               : Wira Hadi Kusuma
Pemangku Adat        : Jalalludin. AM
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Rismanitaliana
Sekretaris                : Ledariani
Bendahara               : Leny Marlena
Pemangku Adat        : Khomizza AZ 
14) Pengurus Dewan Racana Tahun 2004-2005 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                     : Jalalludin AM
Sekretaris                : Edy Sution
Bendahara               : Zumrotul Mukminin
Pemangku Adat        : HR. Imam Nuryadin
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Leni Marlena
Sekretaris                : Yulita Nopriyani
Bendahara               : Ledariani
Pemangku Adat        : Nurjannah
15) Pengurus Dewan Racana Tahun 2006 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua.                     : Rudison
Sekretaris              : Hasan Basri
Bendahara              : Riki Rikardo Nasution
Pemangku Adat      : Jefri Arison
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                       : Lukmawati
Sekretaris                : Laeli Asriani Maysaroh
Bendahara               : Kartini
Pemangku Adat        : Suryani HD
16) Pengurus Dewan Racana Tahun 2007- 2008 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra            : Riki Rikardo Nasution
Sekretaris                : Tri Juliansyah.
Bendahara               : Aris Totolis
Pemangku Adat        : Halimi
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Laeli Asriani Maysaroh
Sekretaris              : -
Bendahara              : Safitri
Pemangku Adat      : Kartini
17) Pengurus Dewan Racana Tahun 2008- 2009 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra            : Riki Rikardo Nasution
Wakil Ketua             : Apri Santoso
Sekretaris                : Aristotolis
Bendahara               : Ade Anggela Dirja 
Pemangku Adat        : Joko Nursodik
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Nina Prito Atmita
Wakil Ketua             : Fitwi Luthfiyah
Sekretaris                : Sumbariah
Bendahara               : Ema Yuslinda
Pemangku Adat        : Laeli Asriani Maysaroh 
18)     Pengurus Dewan Racana Tahun 2009- 2010 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra            : Joko Nursodik
Sekretaris                : Arman Susanto
Bendahara               : Arif Rahman
Pemangku Adat        : Budi Santoso
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Mirawati
Sekretaris                : Khalimatus Sa’adah
Bendahara               : Irma Diana
Pemangku Adat        : Nina Prito Atmita
19)     Pengurus Dewan Racana Tahun 2010- 2011 :
       Dewan Racana Raden Fatah
Ketua. Putra            : Soleh Abriansyah
Sekretaris                : Arif Rahman
Bendahara               : Bambang Irawan
Pemangku Adat        : Ahmad Abdullah
       Dewan Racana Nyi Ageng Malaka
Ketua.                     : Irma Diana
Sekretaris                : Farvin Halimatusa’diah
Bendahara               : Ramayana
Pemangku Adat        : Ema Yuslinda



 SEJARAH SINGKAT PAHLAWAN
RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA

     I.    PENDAHULUAN
Bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu menghargai Pahlawannya karena betapa besar arti sebuah perjuangan yang telah dilakukan oleh para Pahlawan demi kemerdekaan
Mengingat hal tersebut di atas maka Racana yang berpangkalan di IAIN Raden Fatah Kota Palembangdiberi nama Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka dengan maksud untuk mengenang dan menanamkan jiwa Kepahlawanan dan perjuangan dari kedua Pahlawan tersebut dalam berpartisipasi membangun Bangsa melalui Gerakan Pramuka.

   II.    SEJARAH SINGKAT PAHLAWAN RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA
A.   Raden Fatah
Peristiwa pada zaman kerajaan Jawa-Hindu Majapahit, terutama pada masa pemerintahan Prabu Brawijaya V  yang memiliki seorang istri yang dikenal dengan ”Puteri Champa” sebagaimana disebutkan dalam Babad Tanah Jawi, yang nama lainnya Anarawati (Dwarawati) yang beragama Islam. Puteri inilah yang melahirkan Raden Fatah, yang kemudian menyerahkan pendididikan putranya kepada seorang keponakannya yang dikenal dengan Sunan Ampel (Raden Rahmat) di Ampeldenta Surabaya. Sejarah mencatat Raden Fatah menjadi Sultan pertama dari Kerajaan Islam Demak, Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa yang mengakhiri Sejarah kegemilangan Kerajaan Jawa-Hindu Majapahit.
”Sang Penakluk” ini adalah wanita luar biasa. Dia adalah seorang ibu yang tabah, besar hati, penyayang namun mewarisi semangat perjuangan yang tidak kalah dengan Laksamana Malahayati, Tjut Nya’ Dhien, Tjut Mutia dan para wanita pejuang agung Aceh
lainnya. Bagaimana tidak, dia harus berpisah jauh dari lingkungannya ke tanah Jawa yang
asing baginya, tiada handai tolan, hidup dilingkungan masyarakat Jawa-Hindu yang berbeda budaya dan tradisi dengan negeri asalnya, bahkan ada yang menyatakan suaminya pun masih beragama Hindu dalam tradisi Kerajaan Majapahit yang feodalis. Namun karena para Ulama Pejuang sekelas Maulana Malik Ibrahim atas dukungan para Sultan Muslim menugaskannya berdakwah dengan caranya, wanita agung inipun ikhlas melakoni peran perjuangannya. Dengan takdir Allah, beliau melahirkan seorang anak laki-laki yang kelak dikenal dengan Raden Fatah
Demi kelanjutan agamanya, dia rela meninggalkan kegemerlapan istana Majapahit sebagai permaisuri agung untuk memastikan putranya dapat pendidikan terbaik agar menjadi seorang pemimpin Islam di Jawa. Raden Fatah kecil mendapat kasih sayang serta bimbingan ibundanya bersama para Wali yang dipimpin sepupunya Raden Rahmat (Sunan Ampel) yang juga dilahirkan di Kerajaan asal ibunya.
B.   Nyi Ageng Malaka
Nyi Ageng Malaka  adalah Putri dari Sunan Ampel dengan pernikahan Nyai Ageng Manila Putri seorang Adipati di Tuban yang bernama Arya Teja Nyi Ageng Malaka adalah anak yang pertama dari pernikahan tersebut. Adapun saudara Nyi Ageng Malaka berjumlah 4 orang  yaitu Nyi Ageng Malaka, Maulana Makdum Ibrahim (Sunan Bonang). Syarifuddin (Sunan Drajat) dan Seorang Putri kemudian menjadi istri Sunan Kalijaga.

PEDOMAN RACANA
RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal I
Nama dan Tempat

1.    Organisasi ini bernama Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
2.    Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka, selanjutnya disatukan dalam sebuah nama Adat sebagai Racana Arung Malaka.
3.    Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka bertempat di Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 yang berpangkalan di IAIN Raden Fatah Kota Palembang.

Pasal 2
Waktu

1.    Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 yang berpangkalan di IAIN Raden Fatah Kota Palembang didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dengan Keputusan Kwartir Cabang Kota Palembang Nomor........
2.    Hari Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka adalah tanggal 19 Mei 1991.

BAB II
DASAR, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar

1.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 086 Tahun 1990 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka di Perguruan Tinggi.
4.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor. 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka.

5.    Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag RI dan Kwarnas GP. No. 003/MA/1990 dan No. 004/KN/1990 tentang Kerjasama Pembinaan Pramuka di Lingkungan Departemen Agama.

6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.

 Pasal 4
Asas

Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka berasaskan Al-Qur’an dan Hadits serta Pancasila.

Pasal 5
Fungsi

Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal bagi mahasiswa IAIN Raden Fatah Kota Palembang atau pemuda Indonesia guna menjadi wadah pembinaan dalam pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip  Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

  Pasal 6
Tujuan

1.    Membina Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka yang berakhlakul karimah, intelektual, profesional secara integral dan bertanggungjawab dalam menjalankan amanah.
2.    Merciptanya stabilitas kemandirian dan kedinamisan Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka dalam mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam bidang ilmu Kepramukaan.
3.    Mempersiapkan kader-kader  yang siap memimpin dan dipimpin, serta mampu menerapkan ilmunya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka berjenjang sebagai berikut:

1.    Tamu Racana, yitu Anggota Penegak Bantara atau Penegak Laksana dan Pemuda Indonesia yang berasal dari dalam atau luar Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang ingin dan siap menjadi Anggota Racana dan kader Pramuka di Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang.
2.    Anggota Racana, yaitu Tamu Racana yang telah menyelesaikan Orientasi Racana dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Racana dan telah dikukuhkan menjadi Anggota Racana.
3.    Calaon Pandega, yaitu Tamu Racana yang telah mengikuti pertemuan-pertemuan Racana serta sedang dalam proses penyelesaian Syarat Kecakapan Umum Pramuka Pandega.
4.    Pramuka Pandega, yaitu Anggota Racana yang telah menyelesaikan SKU Pramuka Golongan Pandega yang telah diatur dan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan telah dilantik Oleh Pembina Pramuka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang.
5.    Anggota Purna, yaitu:
a.    Anggota yang telah menyelesaikan studi di IAIN Raden Fatah Palembang.
b.    Anggota yang telah habis usia Pandega-nya dikarenakan:
1.    Berusia lebih dari 25 tahun
2.    Menikah

Pasal 8
Pengurus Racana

1.    Pengurus Racana terdiri dari Dewan Racana dan Pemangku Adat.
2.    Pengurus Racana dan Pemangku Adat Racana berstatus dalam hubungan kerjasama koordinasi mengenai urusan internal keanggotaan

 Pasal 9
Dewan Racana

1.    Dewan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka  adalah Anggota Racana yang terpilih untuk menjadi pengurus Racana guna menjalankan tugas organisasi. 
2.    Dewan Racana Raden Fatah dan Dewan Racana Nyi Ageng Malaka merupakan satuan terpisah dan masing-masing terdiri dari:
a.    Seorang Ketua yaitu Pradana dengan tugas-tugas:
1.    Memimpin Racana dan bertanggung jawab atas yang dipimpin.
2.    Sebagai Ketua pada Rapat Presidium Dewan Racana.
3.    Selalu mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Gugusdepan Dan Majelis Pembimbing Gugusdepan serta komunikasi dengan pihak luar.
4.    Sebagai pemegang kebijakan Racana.
5.    Mengadakan pengawasan pelaksanaan administrasi kesekretariatan Racana.
6.    Sebagai Ketua pada sidang Dewan Kehormatan Racana.
7.    Menghadiri undangan dari pihak luar atau menunjuk orang lain untuk mewakili jika berhalangan.
b.    Seorang Sekretaris, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
1.    Mengatur dan melaksanakan adminitrasi kesekretariatan Racana.
2.    Sebagai komunikator atau juru bicara Dewan Racana.
3.    Sebagai ketua kesekretariatan.
4.    Mewakili Dewan Racana apabila ketua berhalangan.
5.    Sebagai anggota pada Sidang Dewan Kehormatan.
6.    Diminta atau tidak diminta dapat memberikan usulan dan sarana kepada ketua.
c.    Seorang Bendahara, dengan tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.    Mengelola dan mengatur keuangan Racana.
2.    Menyimpan dan memegang keuangan Racana.
3.    Mengupayakan sumber keuangan.
4.    Diminta atau tidak diminta memberikan usulan dan saran kepada ketua.
5.    Menginventarisir dan menyimpan kekayaan Racana.
6.    Sebagai anggota pada sidang Dewan Kehormatan Racana. 
3.    Kreteria Dewan Racana adalah:
a.    Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
b.    Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang.
c.    Sudah dilantik menjadi Pramuka Pandega.
d.    Aktif dan rajin mengikuti kegiatan kepramukaan di Gugusdepan minimal dalam pengabdian selama 1 tahun.
e.    Menyatakan kesanggupan secara lisan dan tulisan.
f.     Telah mengikiti Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dan Lanjutan. 
g.    Dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Racana.
h.   Telah dilantik menjadi Dewan Racana.
4.    Masa bakti Dewan Racana adalah 1 Tahun.

Pasal 10
Bidang-Bidang

Bidang-bidang Pengurus Racana dibentuk menurut kebutuhan, yang jumlah anggotanya disesuaikan menurut keadaan.

Pasal 11
Pemangku Adat

1.    Pemangku Adat adalah seseorang atau beberapa orang yang dipilih Dewan Racana untuk melestarikan Adat Racana.
2.    Tugas Pemangku Adat adalah:
a.    Mengontrol pelaksanaan Adat Racana.
b.    Mengadakan penilaian kepribadian seluruh anggota Racana.
c.    Mengusulkan pelaksanaan Sidang Dewan Kehormatan Racana.
d.    Sebagai panitera pada siding Dewan Kehormatan Racana.
e.    Mengontrol semua bentuk upacara, atau melimpahkannaya dengan orang lain.
f.     Sebagai tempat konsultasi anggota baik tentang kecan atau kepribadian.
3.  Kriteria Pemangku Adat
a.    Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
b.    Mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang
c.    Sudah dilantik menjadi Pramuka Pandega 
d.    Aktif dan rajin mengikuti kegiatan kepramukaan di Gugusdepan
e.    Minimal dalam pengabdian selama 1 tahun
f.     Memahami pedoman Racana dan Adat Racana
g.    Mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
h.   Menyatakan kesanggupan secara lisan dan tulisan
i.     Dipilih dan disahkan dalam musyawarah racana
j.     Telah dilantik menjadi Pemangku Adat
4.  Masa Bhakti Pemangku Adat adalah 1 (satu) tahun

Pasal 12
Dewan Kehormatan

1.  Dewan Kehormatan Racana adalah suatu Dewan yang dibentuk atas dasar suatu kebutuhan, seperti : Peninjau terhadap Pedoman Racana, Kenaikan Golongan anggota, Pemberian penghargaan kepada anggota atau memberi sanksi/hukuman kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan atau Pedoman Racana.
2.  Dewan Kehormatan Racana Terdiri :
     a. Pembina Golongan selaku Penasehat
     b. Pengurus Racana
     c. Beberapa anggota Pandega atau Purna Racana yang dianggap perlu
Pasal 13
Kelompok Kerja dan Reka Kerja

1.    Kelompok Kerja adalah Anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih untuk merumuskan konsep-konsep pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
2.    Reka Kerja adalah anggota Racana yang ditunjuk atau dipilih dalam pertemuan Racana untuk menyiapkan dan melaksanakan suatu kegiatan tertentu.

Pasal 14
Rumah Tangga Sanggar

  1. Sanggar Bhakti Pramuka Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 dikelola oleh Pengurus Rumah Tangga Sanggar.
  1. Pengurus Rumah Tangga Sanggar terdiri dari seorang Ketua Putra dan seorang Ketua Putri dan beberapa anggota yang dianggap perlu.
  2. Pengurus Rumah Tangga Sanggar dipilih dan ditetapkan melalui rapat Presidium (pimpinan) Racana.
  3. Bertanggungjawab atas Inventaris perlengkapan dan keamanan isi Sanggar Bhakti Pramuka.
  4. Aturan tentang rumah tangga sanggar selanjutnya diatur dalam petunjuk aturan pelaksanaan Rumah Tangga Sanggar.

Pasal 15
Kakak Damping

  1. Kakak Damping adalah Anggota Pramuka Pandega yang ditugaskan untuk mendampingi anggota Racana.
  2. Fungsi kakak damping sebagai tempat konsultasi anggota Racana yang didampingi dalam pembinaan watak dan akhlak baik secara langsung dan tidak langsung sehingga menjadi kader pemimpin yang handal dan berkualitas. 
  3. Tugas kakak damping adalah :
a.    Memotivasi dan mengarahkan anggota Racana yang didampinginya dalam Pengkaderan sehingga menjadi anggota yang selalu menjalankan isi Dasa Dharma dan Tri Satya grakan Pramuka.
b.    Mengantarkan dan mendampingi Anggota Racana yang didampinginya menyelesaikan SKU Tingkat Pandega.

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 16
Kewajiban Anggota

1.    Tamu Racana
a.    Mengisi kesediaan menjadi Tamu Racana
b.    Mengikuti kegiatan Orientasi Racana
c.    Melengkapai persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Racana
d.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana
2.    Anggota Racana atau Calon Pandega berkewajiban:
a.    Mengisi biodata keanggotaan
b.    Mengikuti pertemuan-pertemuan racana
c.    Membayar iuran bulanan racana
d.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.
e.    Memahami dan mematuhi pedoman dan adat racana yang berlaku.
3.    Pramuka Pandega berkewajiban:
a.    Mengikuti pertemuan-pertemuan racana.
b.    Membayar iuran bulanan racana.
c.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Satya Darma Pramuka dan Pedoman Racana.
d.    Menjaga nama baik Racana.
e.    Mengembangkan pendidikan dan pengalaman kepramukaan di lingkungan kehidupan.
4.    Purna Racana berkewajiban:
a.    Menjaga nama baik Racana dalam kehidupan kepramukaan.
b.    Mengembangkan pendidikan dan pengalaman kepramukaan dilingkungan kehidupan.

 Pasal 17
Hak Anggota

1.    Tamu Racana berhak:
a.    Dikukuhkan menjadi Anggota Racana atau Calon Pandega setelah mengikuti kegiatan Masa Orientasi Racana (MARINA) atau memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dewan Racana.
b.    Mendapatkan Nomor Induk Anggota dan Kartu Anggota Racana
c.    Mengajukan pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.
2.    Anggota Racana atau Calon Pandega berhak:
a.    Menerima pengetahuan, pendidikan dan pengalaman kepramukaan di Gugusdepan melalui pertemuan rutin Racana minimal 6 bulan terhitung semenjak dilantik dan atau dikukuhkan menjadi Calon Pandega.
b.    Menyelesaikan Syarat Kecakaan Umum Golongan Pandega.
c.    Dilantik menjadi Pramuka Pandega.
d.    Mengajukan pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan Racana.
3.    Pramuka Pandega berhak:
a.    Menerima dan memakai TKU Pramuka Pandega setelah melalui proses pelantikan, selama berusia Pramuka Pandega (sampai usia 25 tahun).
b.    Mendapatkan Nomor Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota Pramuka dari Kwartir Cabang.
c.    Memiliki dan menyelesaikan SKK Pramuka Pandega dan mendapatkan TKK baik tingkatan Purwa, Madya maupun Utama.
d.    Mengajukan diri untuk menjadi Pramuka Pandega Garuda.
e.    Mengikuti kegiatan-kegiatan partisipasi berskala Regional, Nasional maupun Internasional.
f.     Mengikuti seleksi Dewan Kerja Cabang dan Daerah.
g.    Menjadi kakak damping bagi Tamu Racana.
h.   Menerima penghargaan sebagai motivasi untuk meningkatkan motivasi.
i.     Dipilih dan memilih menjadi Kelompok Kerja atau Reka Kerja suatu kegiatan.
j.     Dipilih dan memilih menjadi Pengurus Racana.
k.    Mengajukan pandangan, usulan, saran dan kritik untuk kemajuan racana.
4.    Purna Racana berhak:
a.    Diusulkan menjadi andalan Gugusdepan Instruktur, Pembantu Pembina maupun Pembina golongan serta Pembina Gugusdepan.
b.    Diusulkan menjadi Anggota Dewan Kehormatan dalam hal-hal tertentu.
c.    Diusulkan mendapatkan Tanda Penghargaan dari Gugusdepan maupun Kwartir.
d.    Mangajukan Pandangan, usul, saran dan kritik untuk kemajuan racana.

PASAL 18
Kewajiban Pengurus

1.    Dewan Racana berkewajiban:
a.    Patuh dan taat pada kode kehormatan dan pedoman serta Adat Racana.
b.    Menyelenggarakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Musyawarah Racana.
c.    Menjalankan Administrasi dan Organisasi dengan baik sesuia dengan ketentuan yang berlaku.
d.    Melaksanakan koordinasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.
e.    Melaksanakan koordinasi komunikasi dengan Pembina dalam mengambil kebijakan racana.
f.     Melaksanakan koordinasi komunikatif dengan anggota racana.
g.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis pada seluruh warga Racana pada Musyawarah Racana.
2.    Pemangku Adat Berkewajiban:
a.    Menjaga kelestarian Adat Racana.
b.    Melaksanakan Adat Racana dalam kehidupan Organisasi Racana.

Pasal 19
Hak Pengurus

1.    Dewan Racana berhak:
a.    Mengambil kebijakan yang berkenaan dengan dinamisasi dan stabilitas ketertiban organisasi.
b.    Membentuk Dewan Kehormatan Racana dalam penyelesaian permasalahan yang penting dan mendesak.
c.    Memintak laporan Anggota Dewan Racana, Kelompok Kerja, Reka Kerja dan Pengurus Rumah Tangga Racana.
2.    Pemangku Adat berhak:
a.    Mengusulkan Sidang Kehormatan kepada Dewan Racana mengenai:
1.    Penilaian pribadi anggota yang melanggar Adat Racana
2.    Kenaikan golongan anggota racana
3.    Pemberian tanda penghargaan
b.    Mengusulkan dibentuknya Tim Revisi Pedoman Racana apabila dianggap perlu.

Pasal 20
Pengunduran Diri

1. Pengunduran dan Anggota Racana dinyatakan mengundurkan diri apabila:
a.    Mengundurkan diri
b.    Meninggal dunia
c.    Telah berusia lebih dari 25 tahun
d.      Menikah
e.    Telah selesai kuliah
2. Anggota racana yang telah mengundurkan diri tetapi ingin menjadi anggota kembali tidak dikenakan persyaratan pendaftaran dan kedudukannya akan ditentukan oleh Dewan Racana.

BAB IV
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
Pendidikan dan Pelatihan Formal

1.    Masa Orientasi Racana (MARINA) yaitu Masa Tamu Racana sebagai tahap awal menjadi anggota Racana.
2.    Pertemuan rutin Racana yaitu pertemuan rutin mingguan dan dikoordinir oleh Pemangku Adat.
3.    Diklat kepemimpinan Racana Tingkat Dasar, yaitu suatu pelatihan kepemimpinan yang harus diselenggarakan oleh Racana dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Obyek pelatihan adalah Calon Pandega.
b.    Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun.
4.    Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan, yaitu diklat yang dilaksanakan oleh Racana sebagai lanjutan dari Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Obyek pelatihan adalah pramuka pandega.
b.    Dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 tahun.

Pasal 22
Pengkaderan Non Formal

1.    Menjadi Pembina dan atau instruktur di gugusdepan-gugusdepan.
2.    Mengikuti Kursus Instruktur Muda atau Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar dan Lanjutan.
3.    Menjadi pemakalah pada diskusi-diskusi Racana.
4.    Menjadi Reka Kerja di suatu kegiatan.
5.    Menjadi kakak damping.
6.    Menjadi anggota Dewan Kerja.

Pasal 23
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan

1.    Kurikulum Masa Orientasi Racana
a.    Kurikulum Orientasi Racana adalah sebanyak 12 jam pelajaran.
b.    Materi Orientasi Racana adalah:



No
Materi
JP
1.
Sejarah Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka Gugus Depan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah
2
2.
Mengenal Pedoman dan adat Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
3
3
Amsal, Motto, Sandi Racana dan lambang Racana
3
4
Gugus Depan Perguruan Tinggi sebagai ujung tombak pembinaan mahasiswa dalam pengembangan hidup berbangsa dan bernegara
2
5
Sejarah kepramukaan Indonesia
2



2.    Kurikulum Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
a.    Kepemimpinan
b.    Administrasi satuan
c.    Kepribadian dan public relation
d.    Penjaringan Program kerja
e.    Pendalaman PP 080 Tahun 1988
f.     Teknik Persidangan Musyawarah Racana/Ambalan
g.    Jenis Upacara dan Adat Racana
h.   Seni Berbicara
i.     Teknik pembuatan proposal
j.     Kewirausahaan
k.    PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
3.    Kurikulum Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
a.    Administrasi Racana
b.    Ke Bendaharaan
c.    Problem Sulving
d.    Keorganisasian
e.    Job Diskripsion Dewan Racana
f.     Manajemen Kepemimpinan
g.    Seni Memimpin Ala Rosululloh SAW



BAB V


AMSAL, MOTTO, SANDI DAN MARS RACANA
Pasal 24
Amsal dan Motto Racana



1. Amsal Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah susunan kata-kata yang mencerminkan kepribadian anggota Racana.

2. Amsal Racana Raden Fatah adalah: “Putra Bangsa Nan Perkasa Sebagai Bhayangkari Negara, Bercita-Cita Mulia, Berakhlakul Karimah, Istiqomah Dalam Keyakinan Kuat Dalam Keimanan”
3. Amsal Racana Nyi Ageng Malaka adalah: “Putri Sejati Bak Melati Nan Suci Sebagai Pancaran Sanubari, Setia, Berbudi Dan Berbakti Pada Ilahi
4. Motto Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah: “Ikhlas Bakti Bina Diri, Wira Pandu Pertiwi, Abdi   pada Ilahi”
 5. Amsal dan Motto Racana digunakan pada saat akan melakukan penancapan dan pencabutan adat sewaktu
upacara  adat, logo-logo dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan kehormatan anggota Racana


Pasal 25
Sandi Racana
1.    Sandi Racana Raden Fatah:
Pandega putra Sejati……….
Teguh memegang janji, kuat iman di hati dan senantiasa sujud pada Ilahi, Pandega Putra Bangsa
Kokoh, diam dan tenang, memancarkan kasih sayang yang dalam
Pandega nan setia……..
Senantiasa bertaqwa kepada yang maha Esa, berjiwa kesatria berhati sutra, Merasa senasib sepenanggungan yang sangat, berjalan seiring seirama dan suci dalanm berfikir, berkata dan berbuat.
       Pandega Putra Bangsa……….
Patriot yang rela berkorban demi agama, bangsa dan Negara, senantiasa teguh menjalankan amanah, berjiwa benar, menegakkan  keadilan, patuh menjalankan kewajiban selaku insan yang tunduk kepada  segala keputusan, kerja selesai tanpa debat karena berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Wahai Putra bangsa nan jaya…………
Hayatilah sandi racana kita itulah cita-cita kita, citra bagi Gerakan Pramuka.
2.    Sandi Racana Nyi Ageng Malaka
Pandega Putri Sejati…………..
Teguh memegang janji, menjaga kepribadian yang suci selaku wanita yang berbudi, kesucian dan kepribadian adalah mutiara wanita sejati.
Pandega Putri Bangsa………..
Sosok wanita teladan yang senantiasa  berjuang tuk Agama dan bumi petiwi.
Percaya akan kemampuan diri, menjaga harkat dan mertabat selaku insan berbudi, berprilaku murni, berfikiran bersih dan selalu ikhlas dan berbakti
Pandega putri nan suci...……..
Harummu yamg mewangi mengiringi derap langkah kami, hidupmu selalu menebarkan kasih, menghiasi diri dan akhlak islami sebagai bukti pengabdian pada ilahi.
Wahai putri bangsa nan jaya………..
Hayatilah sandi racana kita, itulah cita-cita kita, citra bagi gerakan pramuka.
3.    Sandi racana digunakan pada upacara pertemuan rutin dan upacara-upacara Adat Racana.
4.    Pada saat sandi racana diucapkan, maka setiap anggota racana harus :
a.  Untuk Putra : memegang ujumg setangan leher dengan tangan kanan dan lalu ditempelkan pada dada sebelah kiri dengan posisi sikap sempurna dan kepala menunduk.
b.    Untuk Puteri : empat jari tangan kanan (kecuali ibu jari) memegang empat jari tangan kiri, disejajarkan dengan hati dengan posisi tangan kanan berasa diatas tangan kiri, dalam keadaan sikap sempurna dan kepala menunduk.

Pasal 26
Mars Racana
1.    Mars Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah lagu Mars Arung Malaka.
2.    Mars Racana Arung Malaka diciptakan oleh kak Erwan.
3.    Mars Racana Arung Malaka wajib dihafal oleh setiap anggota Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
4.    Mars Racana Arung Malaka dapat diperdengarkan pada acara-acara resmi, pertemuan rutin, atau kapan saja, sebagai salah satu upaya penanaman jiwa patriotism anggota racana.
5.    Teks Mars Racana Arung Malaka adalah sebagai berikut:
Mars Racana Arung Malaka
Kami Anggota Prajamuda Karana
IAIN Raden Fatah
Dengan Semangat Tri Satya Dan Dasa Darma
Galang Persatuan Dan Kesatuan
Dibawah Sinar Temaran Sungai Musi
Mengabdi Pada Nusa Bangsa
Dibawah pancaran sinar ilahi
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Racana Raden Fatah
Ikhlas Bakti Bina Diri Wira Pandu Pertiwi
Racana Nyi Ageng Malaka
Putri Sejati Bak Melati Nan Suci
Menyatu Dalam Adat Racana
Arung Malaka
Menyatu Dalam Adat Racana
Arung Malaka

BAB VI
BARANG-BARANG ADAT RACANA
Pasal 27
Lambang Racana

1.    Lambang Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka adalah berbentuk lima kelopak bunga melati yang dimodifikasi yang selanjutnya disebut dengan lambang Arung Malaka.
2.    Arti Dan Kiasan Warna lambang Racana:





  1. Warna merah berarti Pandega yang mempunyai keberanian dan semangat juang yang tinggi dan mandiri dalam bertindak. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Racana selalu berani dan mandiri dalam berjuang dan tanpa harus selalu bergantung dengan orang lain.
  2. Warna putih berarti kesucian dan keikhlasan dalam pengabdian, yang menunjukkan bahwa anggota Racana selalu berhati dan berjiwa suci dan ikhlas dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng  Malaka.
  3. Warna dasar hijau tua berarti melambangkan warna Keislaman, yang juga berarti harapan dan kesuburan serta kematangan, yang menunjukkan Pandega yang matang dan diharapkan dapat menyambut estafet perjuangan dari generasi sebelumnya untuk melanjutkan perjuangan yang berkesinambungan yang diwarnai dengan corak keislaman.
  4. Warna coklat berarti warna dasar Pramuka Pandega yang telah menuju kematangan diri dalam bertindak, berfikir dan berbuat yang merupakan peserta didik dewasa dalam Pramuka.
  5. Warna hitam berarti Keagungan Kebesaran Sang Pencipta (Allah) yang menunjukan bahwa seorang Pramuka Pandega selalu tunduk dan patuh pada-Nya sehingga Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka selalu diliputi oleh suasana yang Islami
  6. Warna kuning berarti kejayaan dan keberhasilan, yang menunjukkan bahwa anggota Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka selalu diliputi oleh suasana yang Islami.
  7. Warna biru, berarti kedamaian, kesejukan yang menyukai keakraban sesama anggota Racana.
3.    Arti dan Kiasan Gambar
a.    Gambar melati segi lima berarti Pancasila yang mengkiaskan bahwa Anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka dengan jiwa yang suci menjalankan Pancasila. Lima kelopak bunga melati juga merupakan bagian dari lambang IAIN Raden Fatah Palembang yang menunjukkan Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka berada dalam naungan IAIN Raden Fatah Palembang
b.    Jembatan Ampera adalah jembatan yang menghubungkan Palembang Ulu dengan Palembang Ilir, yang melambangkan persatuan dan kesatuan pada anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
c.    Dua buah tunas kelapa berwarna coklat tua melambangkan anggota Pramuka pada Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka peserta didik yang sudah memasuki usia kedewasaan dan kematangan.
d.    Obor yang menyala dengan gagang berwarna hitam melambangkan Pandega harus mengobarkan semangat dan selalu bersikap tenang dalam pengabdiannya ditengah masyarakat.
e.    Tiga helai sayap disebelah kanan obor adalah Tri Satya yang merupakan janji yang harus dimanifestasikan oleh Pandega.
f.     Tiga helai sayap disebelah kiri obor melambangkan Tri Dharma perguruan tinggi yang harus direalisasikan Pandega yang berstatus sebagai mahasiswa.
g.    Lima helai sayap disebelah kanan dan lima helai sayap disebelah kiri melambangjan Dasa Dharma Pramuka yang merupakan perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan seorang Pandega
h.   Bintang persegi lima melambangkan Pandega selalu menjunjung tinggi agama Islam yang semua kegiatannya bertujuan utama adalah segi pengabdian pada Allah dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa.
i.     Kitab suci Al-Qur’an melambangkan bahwa anggota Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka senantiasa bertindak dan berbuat dalam jalur dan koridor islam dengan bersumber pada Al-Qur’an dan Hadist.
j. Parang adalah senjata yang dipakai oleh rakyat sumatra selatan sebagai pelambangan senjata adat Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka.
k.    Rumah Limas yaitu rumah adat daerah Sumatra Selatan yang melambangkan anggota Racana tidak pernah melupakan akan identitaas diri sebagai putra daerah Sumatra Selatan.
l.     Garis biru berjumlah sembilan, yaitu batang hari sembilan yang bermuara ke sungai Musi melambangkan anggota Racana berasal dari berbagai daerah (Kabupaten) namun kesemuanya dapat bersatu dalam satu wadah yaitu Racana Raden Fatah  dan Nyi Ageng Malaka.
m.  Pita putih bertuliskan, ARUNG MALAKA menunjukkan penyatuan antara Racana Putra dan Racana Putri yang melambangkan bahwa anggotanya berhati suci dalam menjalankan Adat Racana.
4.    Penggunaan lambang Racana
a.    Lambang Racana dipasang pada lengan baju sebelah kiri dan diatas lambang tersebut dipasang nama Racana.
b.    Lambang Racana boleh digunakan pada spanduk, jaket, stiker, topi dan lain-lain.
c.    Lambang Racana digunakan pada kegiatan-kegiatan resmi Racana seperti pertemuan rutin.
5.    Lambang Racana boleh dipakai setelah dikukuhkan sebagai anggota Racana.
Pasal 28
Bendera







 










1.   Bendera Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka adalah berwarna dasar kain puti dan di bagian tengah terdapat Lambng Racana.
2.   Ukuran bendera racana adalah 2/3 yaitu panjangnya dua kali lebar dengan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan.
3.   Bendera Racana harus selalu dipasang disetiap pertemuan Racana



Pasal 29
Pusaka Racana

1.    Pusaka Adat Racana Raden Fatah dn Nyi Ageng Malaka adalah berupa parang yang merupakan salah satu senjata yang benyak dipakai oleh rakyat Sumatera Selatan.
2.    Pusaka Adat Racana dipergunakan pada setiap Upacara Adat Racana.
3.    Sewaktu pusaka ditancapkan, maka harus diiringi dengan pembacaan Sandi Racana, dengan terlebih dahulu dilakukan pengucapan amsal dan moto racana oleh Pemangku Adat.
4.    Sewaktu pusaka adat dicabut, maka harus diiringi dengan pembacaan renungan, dengan terlebih dahulu dilakukan pengucapan Amsal dan Motto racana oleh pemangku adat.
5.    Penancapan dan pencabutan pusaka adat racana hanya dilakukan oleh pemangku adat atau orang yang diberi mandat untuk menjalankan tugas adat.
6.    Setelah pusaka adat dipakai dalam upacara Adat, pusaka disimpan dengan rapi oleh pemangku adat bersama barang-barang adat yang lain.
Pasal 30
Seragam Pemangku Adat

1.    Seragam pemangku adat adalah seragam yang dipakai oleh pemangku adat ketika pelaksanaan upacara adat.
2.    Seragam Pemangku Adat berupa pakaian yang diserupakan dengan pakaian Sultan dan permaisuri Kerajaan Palembang Darussalam.
3.    Pakain adat harus dipakai oleh Pemangku Adat saat pelaksanaan Upacara Adat pada kegiatan-kegiatan resmi racana.
4.    Apabila ada suatu dan lain hal pada pelaksanaan Upacara Adat, pakaian adat boleh tidak dipakai dan digantikan dengan Seragam Pramuka Lengkap.

BAB VII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 31
Persyaratan

1.    Tamu Racana untuk dapat dilakukan menjadi Calon Pandega lulus Masa Orientasi Racana (MARINA) atau memenuhi persyaratan yang diajukan Dewan Racana.
2.    Seorang Calon Pandega untuk dapat dilantik menjadi Pandega harus memenuhi syarat-syarat:
a.    Menyelesaikan SKU golongan minimal 80%.
b.    Aktif mengikuti pertemuan rutin dan kegiatan racana dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka pelantikannya.
c.    Telah melalui sidang Dewan Kehormatan dan perjalanan suci yang diadakan dalam rangka pelatikannya jika memungkinkan.
d.    Telah disetujui oleh Dewan kehormatan racana.

Pasal 32
Proses dan Bentuk

1.    Bentuk dan proses Upacara Pelantikan diatur oleh Dewan Racana dalam petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pembina Gugusdepan 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang.
2.    Bentuk Upacara Pelantikan disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
BAB VII
PERTEMUAN RUTIN RACANA
Pasal 33
Jadwal dan Materi Pertemuan

1.    Pertemuan rutin diadakan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Racana.
2.    Bila terdapat hal yang penting jadwal pertemuan dapat dirubah dan dapat diadakan pertemuan tambahan.
3.    Pengaturan tempat pertemuan diatur menurut kebutuhan.
4.    Materi pertemuan dikembangkan oleh Pemangku Adat yang mengacu pada materi SKU tingkat Pandega.
5.    Bila anggota racana berminat memberi materi, terlebih dahulu memebritahukan kepada Pemangku Adat.
Pasal 34
Suasana Pertemuan
1.    Dewan Racana dan anggota Racana harus hadir tepat waktu, bila berhalangan harus memberitahukan kepada Dewan Racana.
2.    Pada saat mengikuti pertemauan, Dewan Racana dan anggota racana tidak boleh meninggalkan tempat kecuali mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Racana.

Pasal 35
Penanggung Jawab dan Pelaksana

1.    Penanggung jawab kegiatan rutinitas adalah Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
2.    Dalam pelaksanaan dilapangan pertemuan rutin ditangani anggota yang ditunjuk Dewan Racana.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36
Pendapat

Keuangan racana bersumber dari:
  1. Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
  2. Iuran wajib anggota
  3. Sumbangan Purna Racana
  4. Sumbangan masyaratak yang tidak mengikat
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
  6. Usaha dana, badan usaha atau koperasi yang dimiliki racana.

Pasal 37
Kekayaan

1.    Kekayaan racana terdiri dari barang bergerak dan barang tidak bergerak serta hak milik intelektual.
2.    Pengadaan kekayaan berasal dari dan gugusdepan dan racana.
3.    Pengalihan kekayaan racana harus diputuskan melalui Rapat Pleno pengurus Racana dan persetujuan Mabigus.

Pasal 38
Iuran Anggota

1.    Iuran berlaku untuk setiap anggota Racana, yang jumlahnya diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah Racana.
2.    Pengaturan iuran anggota dilakukan oleh Bendahara Racana.

BAB X
PAKAIAN DAN SAPAAN
Pasal 39
Pakaian

1.    Tamu Racana yang belum pernah dilantik menjadi anggota pramuka pada salah satu golongan, tidak diperkenankan menggunakan seragam pramuka lengkap.
2.    Calon Pandega yang telah dikukuhkan harus menggunakan seragam pramuka lengkap disaat mengikuti kegiatan atau pertemuan racana.
3.    Seragam Pramuka Anggota Racana disesuaikan dengan petunjuk penyelenggara tentang pakaian seragam pramuka yang dikeluarkan oleh Kwartir Nasional.
4.    Bahan dasar pakaian adalah Rapilo.
5.    Selain seragam pramuka, racana boleh membuat seragam khusus seperti:
a.    Batik racana
b.    Kaos kerja
c.    Kemeja Organisasi
d.    Jaket Racana
6.    Jika tidak sedang mengenakan seragam pramuka, harus berpakaian sopan dan pantas.

Pasal 40
Sapaan

1.    Sebutan atau panggilan yang digunakan adalah “Kakak”.
2.    Setiap pertemuan anggota racana harus mengucapkan salam pramuka pada saat acara resmi dan salam keislaman pada saat biasa.

BAB XI
SANKSI DAN PENGHARGAAN
Pasal 41
Sanksi

1.    Sanksi berlaku bagi anggota racana yang melanggar adat racana dan norma-norma agama yang menyangkut kehormatan dan nama baik racana.
2.    Pengambilan sanksi pelanggaran berdasarkan hasil siding Dewan Kehormatan Racana.
3.    Sanksi-sanksi pelanggaran dapat dilaksanakan berjenjang atau langsung melihat kadar pelanggaran, yaitu:
a.    Tindakan pertama berupa teguran atau nasehat oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
b.    Tindakan kedua berupa peringatan keras oleh Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
c.    Tindakan ini berupa pemanggilan melalui surat oleh Dewan Racana untuk diajukan ke sidang dewan Kehormatan Racana.
4.    Apabila dalam dimungkinkan, anggota racana yang melanggar dapat diberhentikan dari keanggotaan Racana.
Pasal 42
Penghargaan

1.    Penghargaan berlaku bagi seluruh anggota racana yang dianggap memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan tingkat pengabdian.
2. Penghargaan yang diberikan berupa Ucapan Selamat, Bintang Tahunan, Lencana Wirakarya, Lencana Wira

     Dharma, dan lain-lain yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan Tanda Kehormatan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 43
Lencana Wira Karya Rencana

1. Lencana Wira Karya adalah tanda Penghargaan yang diberikan kepada anggota Purna Racana.
2. Ketentuan Anggota Purna yang berhak mendapatkan Lencana Wira Karya adalah :
 a. Pernah menjadi Pengurus Racana, atau
b. Menyumbangkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan Racana pada pertemuan-pertemuan dan kegiatan Racana.
3. Pemberian Lencana Wira Karya dilakukan oleh Ketua Mabigus atas usulan Pembina Gugusdepan dan Racana.
4. Bentuk dan jenis Lencana Wira Karya akan dijelaskan dalam Petunjuk tersendiri.

BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 44
Jenis dan Waktu

1. Musyawarah Racana biasa, yaitu Musyawarah yang diselenggarakan dalam terpenuhinya Quorum dan tepat waktu.
2. Musyawarah Racana Luar Biasa, yaitu musyawarah yang diselenggarakan karena keadaan tidak terpenuhinya Quorum.
3. Musyawarah Racana di adakan 1 tahun sekali

Pasal 45
Wewenang Musyawarah

  1. Musyawarah Racana merupakan forum tertinggi dalam Racana.
  2. Wewenang Musyawarah Racana adalah : 
                   i.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Racana
                 ii.    Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Racana
                iii.    Menyusun Program Kegiatan Racana
                iv.    Memilih Pengurus Racana
                  v.    Membahas tentang Adat Racana.

Pasal 46
Rapat-Rapat Racana

1)    Rapat Kerja, yaitu rapat yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari musyawarah Racana untuk menspesifikasikan program kerja dan kegiatan Racana.
2)    Rapat Presedium (Pimpinan), yaitu rapat khusus Pimpinan Racana yang dilakukan minimal 1 bulan sekali untuk menentukan kebijakan Racana.
3)    Rapat Pleno, yaitu rapat yang diadakan dipertengahan kepengurusan Racana sebagai evaluasi terhadap kinerja pengurus Racana pada masa kerja tersebut.
4)    Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilakukan untuk koordinasi antar Pengurus Racana.
5)    Rapat Reka Kerja, yaitu rapat yang dilakukan oleh Reka Kerja untuk membahas kegiatan yang ditanganinya.
6)    Rapat Konsulidasi, yaitu rapat yang dilakukan oleh kepengurusan baru dalam rangka menyatukan visi dan misi agar kepengurusan menjadi solid.
7)    Rapat Kegiatan, yaitu rapat yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan suatu kegiatan tertentu, yang pelaksanaannya tidak dibentuk Reka Kerja.
Pasal 47
Peserta, Konsultan dan Peninjau

1)    Peserta Musyawarah Racana adalah seluruh anggota Racana
2)    Konsultan Musyawarah Racana adalah Pembina Gugusdepan/Pembina Golongan Pandega /Anggota Purna Racana yang dianggap Mampu menjadi konsultan.
3)    Peninjau Musyawarah Racana adalah Anggota Pramuka diluar Racana yang diundang untuk menjadi Peninjau Musyawarah Racana.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 48
Perubahan
Pedoman Racana ini hanya dapat dirubah oleh Musyawarah Racana melalui rekomendasi untuk melaksanakan Sidang Dewan Kehormatan Racana yang khusus melaksanakan hal tersebut.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 49
Aturan Tambahan

Adat Racana ini dapat dijelaskan melalui Petunjuk Pelaksana yang ditetapkan oleh Pembina Gugusdepan.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 50
Penutup
Demikian pedoman Racana ini dibuat aturan tertulis bagi Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka pedoman racana ini dapat direvisi melalui persetujuan Musyawarah Racana.

PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 01 TAHUN 2010
TENTANG
UPACARA ADAT RACANA
RADEN FATAH DAN NYI AGENG MALAKA

1.   Pengertian
Upacara Adat Racana Pandega Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang merupakan suatu rangkaian acara khusus dalam suatu waktu tertentu yang ditujukan untuk suatu kejadian peristiwa penting yang ada di Racana Pandega Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang.

2.   Macam Upacara Adat Racana
  1. Upacara penerimaan Tamu Racana.
  2. Upacara Pelantikan dan Pengukuhan Calon Pandega.
  3. Upacara Pelantikan Pandega.
  4. Upacara Pelantikan Pramuka Pandega Garuda.
  5. Upacara Pemberian Penghargaan.
  6. Upacara Pelepasan Pandega sekaligus penerimaan sebagai anggota Kehormatan Racana. 
3.   Pokok-Pokok dan Tata Urutan acara Upacara Adat Racana
a.    Pokok-pokok acara merupakan kegiatan inti dalam suatu Upacara Adat Racana yang harus dilaksanakan.
b.    Tata urutan acara merupakan rangkaian acara yang harus dilaksanakan.
c.    Uraian pokok-pokok acara :
1.    Upacara Penerimaan Tamu Racana, berupa penerimaan anggota baru Racana oleh pembina Gugusdepan atau Pembina Golongan atau Dewan Racana yang dilanjutkan dengan acara perkenalan anggota baru dengan Anggota Racana.
2.    Upacara Pengukuhan dan atau Pelantikan Calon Pandega :
-          Laporan pendamping kanan dan kiri.
-          Tanya jawab oleh pembina.
-          Kata Pengukuhan/Pelantikan dan ulang janji.
3.    Upacara Pelantikan Pandega dan Pandega Garuda
-          Laporan pendamping kanan dan kiri.
-          Tanya jawab oleh pembina.
-          Kata pelantikan dan ulang janji.
4.    Upacara pemberian penghargaan
-          Penancapan senjata adat dan pembacaan sandi Racana.
-          Pengucapan ikrar.
-          Pencabutan senjata adat dan pembacaan renungan.
-          Air suci.
5.    Upacara pelepasan Pandega dan Penerimaan Anggota Kehormatan Racana
-          Penancapan senjata.
-          Pengucapan ikrar.
-          Kata pelepasan dan penerimaan anggota Kehormatan Racana.
-          Pencabutan senjata adat.
6.    Upacara pembukaan kegiatan
-          Penancapan senjata adat.
-          Pembacaan Sandi Racana Arung Malaka.
7.    Upacara penutupan kegiatan
-          Pencabutan senjata adat.
-          Pembacaan renungan.

4.   Pelaksanaan
a.    Upacara Adat Racana Arung Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan dan penutupan pertemuan rutin dan merupakan bagian dari upacara tersebut.
b.    Upacara Adat Racana Arung Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang dapat dilaksanakan secara terpisah dan merupakan satu rangkaian acara yang berdiri sendiri.
c.    Upacara Adat Racana Arung Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang dapat dilaksanakan pada berbagai acara resmi kegiatan Pramuka dan dapat pula ditiadakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
d.    Pelaksanaan Upacara Adat Racana Arung Malaka dapat ditambah dengan acara lain selama tidak bertentangan dengan Adat Racana dan Keputusan Nasional tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka.

PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR: 02 TAHUN 2010
TENTANG
ADAT KERUKUNAN SANGGAR
Pasal I
Nama dan Fungsi

1.    Adat di dalam Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Pelembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang  yang berhubungan dengan Sanggar dinamakan Adat Kerukunan Sanggar.
2.    Adat Kerukunan Sanggar berfungsi untuk menjamin terselenggaranya fungsi Sanggar dengan sebagaimana mestinya.

Pasal II
Nama dan Fungsi Sanggar Pramuka

1.    Sanggar Bhakti Pramuka Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang dinamakan Sanggar Bhakti Racana.
2.    Sanggar Bhakti Racana dapat berfungsi sebagai :
a.   Pangkalan utama kegiatan Racana
b.    Pusat administrasi dan kesekretariatan Racana
c.   Pusat informasi komunikasi,silaturahmi dan kegiatan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka

Pasal III
Kebersihan Sanggar
Kebersihan dan keindahan sanggar menjadi tanggung jawab seluruh anggota Racana.

Pasal IV
Ketertiban Sanggar

1.    Seluruh anggota Racana harus menciptakan suasana yang tertib, penuh keakraban, kekeluargaan dan nuansa Islami
2. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun kedalam sanggar, kecuali alat untuk kerja.
Pasal V
Penggunaan Sanggar

1. Barang-barang sanggar tidak diperkenankan dimiliki secara pribadi ataupun kolektif.
2. Bagi Anggota Racana ataupun pihak luar yang akan meminjam barang atau perlengkapan sanggar harus dapat izin dari Dewan Racana dan harus menyelesaikan administrasi.
3.  Pengunaan sarana hiburan harus disesuaikan dengan lingkungan dan keadaan serta waktu.
  
Pasal VI
Pengurus Rumah Tangga Sanggar.

1.    Pengurus Rumah Tangga Sanggar adalah sekelompok anggota yang dipimpin oleh seorang
2.    Ketua yang bertugas mengatur dan mengkoordinir hal-hal yang berhubungan dengan sanggar.
3.  Pengurus Rumah Tangga Sanggar berkedudukan dibawah Dewan Racana yang sejajar dengan Koordinator Bidang.
4.  Dalam keadaan yang diperlukan maka Pengurus Rumah Tangga Sanggar dapat menjadi penghuni sanggar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pembina Gugudepan.

Pasal VII
Struktur dan Keanggotaan.
1.    Struktur Kepengurusan Rumah Tangga Sanggar terdiri dari seorang Ketua Putra dan Ketua  Putri dibantu oleh beberapa anggota yang disesuaikan dengan kebutuhan.
2.    Pengurus Rumah Tangga Sanggar bertangung jawab kepada Pembina Gugus depan.

Pasal VIII
Hak dan Kewajiban
1.   Pengurus Rumah Tangga Sanggar diberi hak untuk menggunakan peralatan sanggar dan mengusulkan kepada Dewan Racana tentang pengembangan Sanggar.
2.    Pengurus Rumah Tangga Sanggar berkewajiban menjadi dan mengurus hal-hal yang berhubungan dengan Sanggar.
Pasal IX
Wewenang
1.    Pengurus Rumah Tangga Sanggar dapat melaporkan Anggota Racana yang membuat ketidaknyamanan Sanggar kepada Dewan Racana dalam hal ini Pemangku Adat.
2.    Pengurus Rumah Tangga Sanggar dapat membuat daftar piket sanggar bagi Anggota Racana untuk menjaga kebersihan sanggar.
  
Pasal X
Penutup
Petunjuk pelaksanaan Adat Kerukunan sanggar berlaku sampai seterusnya.
Hal-hal yang bersifat tekhnis dan belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat ditentukan oleh Pengurus Rumah Tangga Sanggar dengan berkonsultasi kepada Pemangku Adat.

PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 03 TAHUN 2007
TENTANG
DEWAN KEHORMATAN RACANA RADEN FATAH
DAN RACANA NYI AGENG MALAKA

I.     Macam Dewan Kehormatan Racana
A.   Dewan Kehormatan Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan palembnag 10-092 IAIN Raden Fatah Palembnag terdiri :
  1. Dewan Kehormatan Racana dibentuk untuk pengukuhan dan atau pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pendega
  2. Dewan Kehormatan Racana untuk pelantikan dari Calon Pandega menjadi Pandega
  3. Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian penghargaan
  4. Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian sangsi atau hukuman
  5. Dewan Kehormatan Racana untuk pengajuan Pramuka Pandega Garuda

B.   Keanggotaan Dewan Kehormatan Racana
  1. Dewan Kehormatan untuk pengukuhan dan atau pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pandega, terdiri dari :
Penasehat             : Pembina Golongan Pandega
Ketua                    : Ketua Dewan Racana
Panitera/Sekr      : Pamangku Adat
Anggota            : Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang dianggap perlu oleh Pemangku adat

  1. Dewan Kehormatan Racana untuk pelantikan dari Calon Pandega menjadi Pandega, terdiri dari :
Penasehat            : Pembina Golongan Pandega
Ketua                    : Ketua Dewan Racana
Sekretaris            : Pemangku Adat
         Kakak Damping
                                            Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang                                             dianggap perlu oleh Pemangku adat

  1. Dewan Kehormatan untuk pemberian penghargaan,terdiri dari :
Penasehat            : Pembina Golongan Pandega
Ketua                    : Ketua Dewan Racana
Sekretaris            : Pamangku Adat
Anggota                 : Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang
                               dianggap perlu oleh Pemangku adat
  1. Dewan Kehormatan Racana untuk pemberian sangsi/hukuman, terdiri dari :
Penasehat            : Pembina Golongan Pandega
Ketua                    : Ketua Dewan Racana
Sekretaris            : Pamangku Adat
Anggota                 : Seluruh Dewan Racana dan  beberapa anggota yang
                      dianggap perlu oleh Pemangku adat
  1. Dewan kehormatan Racana untuk pengajuan Pramuka Pandega Garuda, terdiri dari :
Penasehat            : Pembuna Golongan Pandega
Ketua                    : Ketua Dewan Racana
Sekretaris            : Pamangku Adat
Anggota                 : Seluruh Dewan Racana dan beberapa anggota yang
                      dianggap perlu oleh Pemangku adat


II.   SIDANG DEWAN KEHORMATAN RACANA
A.   Pengukuhan dan atau Pelantikan dari Tamu Racana menjadi Calon Pandega
  1. Berupa sidang yang bersifat kekeluargaan yang terdiri dari Dewan Kehormatan dan Anggota Racana yang akan dikukuhkan dan atau dilantik dengan cara :
a.    Pengantar dari Ketua Dewan kehormatan Racana
b.    Pengarahan dari Pembina selaku Penasehat Sidang
c.    Tanya jawab
  1. Tamu Racana yang dinyatakan diterima sebagai Calon Pandega akan dikukuhkan dan atau 
  1. dilantik dalam suatu Upacara Adat Racana yang dilakukan secara terpisah dari sidang Dewan Kehormatan Racana, yang sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka 
B.   Pelantikan dari Calon Pandega menjadi Pandega
  1. Berupa sidang uji kenaikan tingkat yang terdiri dari :
a.    Pembina bertindak sebagai penasehat
b.    Ketua Dewan Racana sebagai pimpinan sidang
c.    Dewan Racana lain sebagai penguji
d.    Beberapa Pandega lain dapat sebagai saksi atau sebagai pendengar, atau dapat juga sebagai penguji.
  1. Sidang berlangsung dalam bentuk tanya jawab antara Dewan Kehormatan Racana dengan calon pandega, mengenai tanggung jawab, kepribadian, kecakapan, mental spiritual, pengetahuan dan pengalaman. Serta calon pandega harus mempertanggung jawabkan resume atau makalah yang telah ditulisnya selama mengisi Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU), guna melatih kecakapan dan pengetahunnya di bidang kepramukaan.  
  1. Sidang dapat dilaksanakan secara perorangan atau efektif.
  2. Calon Pandega yang dinyatakan diterima sebagai Pandega, akan dilantik dalam suatu upacara adat racana yang dilakukan secara terpisah dari sidang Dewan Kehormatan Racana sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan upacara dalam Gerakan Pramuka dengan melampirkan surat keterangan dari kakak damping secara tertulis atau lisan.
C.   Pemberian Tanda Penghargaan
  1. Dewan Kehormatan Racana mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengamati dan memberikan penilaian terhadap anggota yang layak mendapat penghargaan.
  2. Usulan pemberian tanda penghargaan kepada anggota dapat dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan Racana kapada Pemangku
  3. Adat untuk dibawa kerapat pendahuluan dan Sidang Dewan Kehormatan.
  4. Dewan Kehormatan Racana dapat memanggil anggota calon penerima penghargaan untuk melakukan dialog dalam sidang Dewan Kehormatan
  5. Pemberian penghargaan dilakukan dalam upacara adat tersendiri.
D.   Pemberian Sangsi/Hukuman
  1. Dewan Kehormatan Racna mengadakan rapat terlebih dahulu untuk mengamati dan memberikan penilaian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap adat racana dan atau norma-norma agama untuk diberika sangsi atau hukuman.
  2. Sidang Dewan Kehormatan Racana dilakukan setelah terlebih dahulu melalui dua tahap yaitu berupa teguran dan peringatan keras dari Pemangku Adat.
  3. Jarak tahapan disesuaikan menurut kondisi dan kadar kemampuan dari anggota yang melakukan pelanggaran.
  4. Pelanggaran fatal yang dilakukan oleh anggota racana dapat diberikan sangsi berupa pemecatan dari keanggotaan racana.
  
E.   Pengajuan Pramuka Pandega Garuda
  1. Dewan Kehormatan Racana terlebih dahulu rapat untuk mengamati keaktifan dan kecakapan anggota racana yang akan diajukan menjadi Pramuka Pandega Garuda.
  2. Dewan Kehormatan Racana memanggil Anggota Racana yang akan diajukan untuk berdialog dalam Sidang Dewan Kehormatan Racana.
  3. Anggota Racana yang telah memenuhi syarat berdasarkan Sidang Dewan Kehormatan Racana diumumkan kepada seluruh anggota racana dan pada saat yang bersamaan diserahkan berkas pengajuan Pramuka Pandega Garuda kepada Kwartir Cabang.
  4. Anggota Racana yang terpilih menjadi Pramuka Pandega Garuda berdasarkan keputusan Kwartir Cabang diumumkan kembali kepada seluruh Anggota Racana.
  5. Penyelamatan tanda kehormatan penghargaan Pramuka Pandega (Garuda dilakukan dalam Upacara Adat Racana yang dilakukan secara khusus).

PETUNJUK PELAKSANAAN
NOMOR : 04 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN
RACANA RADEN FATAH DAN RACANA NYI AGENG MALAKA

I.     POLA PELATIHAN
  1. Pelatihan Formal
Pelatihan formal adalah usaha sadar, terencana, sistematis dan berkesinambungan yang memiliki aturan-aturan ataupun pedoman yang bertujuan untuk membentuk serta membina anggota racana sesuai target setiap jenjang pelatihan.
Pelatihan formal ini juga merupakan wadah penempaan watak dan karakteristik anggota Racana sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, melalui transformasi nilai, wawasan,
keterampilan, pengalaman, dan penyadaran serta motivasi untuk mengaktualisasikan potensi diri.
Pelatihan formal terdiri dari tiga jenjang, yaitu :
-    Masa Orientasi Racana (Marina)
-    Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
-    Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
-    Pertemuan Rutin Racana
-    Kegiatan Menunjang
         
  1. Masa Orientasi Racana (MARINA)
Masa Orientasi Racana merupakan masa Tamu Racana sebagai tahap awal untuk menjadi anggota racana dan sebagai syarat untuk dikukuhkan menjadi Calon Pandega. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran, informasi tentang Racana, serta membangun pribadi anggota Racana yang berpolakan islami, ilmiah dan mandiri.
Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi, tanya jawab, demonstrasi (praktik) penugasan, bermain, bernyanyi.
Materi pada kegiatan Masa Orientasi Racana:

a.    Sejarah Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
b.    Sejarah Kepramukaan Indonesia
c.    Mengenal Pedoman dan Adat Racana Raden Fatah dan Nyi Ageng Malaka
d.    Amsal, Moto, Sandi Racana dan Lambang Racana
e. Gugusdepan Perguruan Tinggi sebagai ujung tombak pembinaan mahasiswa dalam pengembangan hidup berbangsa dan bernegara.

  1. Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar, merupakan suatu pelatihan kepemimpinan bagi anggota Racana yang berstatus Calon Pandega. Dimana, diklat ini merupakana salah satu syarat bagi Calon Pandega untuk mengambil Tanda Kecakapan Umum Pandega. Yang mana, diklat ini berdasarakan materi-materi yang ada di Gladian Pimpainan Satuan (DIANPINSAT). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi Calon Pandega tentang suatu konsep Kepemimpianan, yang tujuan akhirnya nanti. Mereka dapat menjadi seoarang pemimpin di Tingkat Gugus Depan, Tingkat Ranting, Tingkat Cabang, Tingkat Daerah dan Tingkat Nasional.
          Materi Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Dasar:
a.    Kepemimpinan
b.    Administrasi satuan
c.    Kepribadian dan public relation
d.    Penjaringan Program kerja
e.    Pendalaman PP 080 Tahun 1988
f.     Teknik Persidangan Musyawarah Racana/Ambalan
g.    Jenis Upacara dan Adat Racana
h.   Seni Berbicara
i.     Teknik pembuatan proposal
j.   Kewirausahaan
          k.    PPGD (Prtolomangan Pertama Gawat Darurat)

  1. Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan
Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan marupakan, suatu diklat kepemimpinan bagi Anggota Racana yang telah menyelesaikan Sayarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Tingkat Pandega. Tujuan akhir dari diklat kepemimpinan ini nantinnya akan mempersiapkan para anggota racana yang akan menduduki jabatan menjadi Dewan Racana.
          Materi Diklat Kepemimpinan Racana Tingkat Lanjutan:
a.    Administrasi Racana
b.    Ke Bendaharaan
c.    Problem Sulving
d.    Keorganisasian
e.    Job Diskripsion Dewan Racana
f.     Manajemen Kepemimpinan
g.    Seni Memimpin Ala Rosululloh SAW

  1. Pertemuan Rutin Racana
Pertemuan rutin Racana adalah pertemuan rutin mingguan yang pengaturannya dikoordinir oleh Pemangku Adat. Pertemuan rutin Racana merupakan ujung tombak pengkaderan Anggota Racan, yang materinya lebih menitik beratkan kepada meteri kepramukaan yang disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan zaman. Metode yang digunakan yaitu ceramah, diskusi, tanya jawab, penugasan, karya wisata, demonstrasi. Materi pada latihan rutin Racana diarahkan kepada pengetahuan tentang kepramukaan, kesehatan, Keislaman, kewirausahaan yang dapat dikembangkan menurut kebutuhan situasi dan kondisi, serta materi yang terdapat dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) golongan pandega.

  1. Kegiatan Menunjang
Kegiatan penunjang adalah pelatihan – pelatihan yang bersifat pendidikan baik ilmu kepramukaan siaga, penggalang, penegak dan pandega, dan mampu bina diri, bina satuan, bina masyarakat, dan menjadi bekal sehingga mampu memimpin  dalam kepengurusan (sebagai pengurus) yang bertanggungjawab sesuai dengan dasa darma dan tri satya gerakan pramuka. Metode  yang digunakan yaitu cerama , diskusi, tanya jawab, penugasan (resume) dan pembuatan makalah, pembahasan bersama dan dialog khusus dengan mengunakan pendekatan alam, keagaman, kesederhanan, kedisiplinan yang ketat sehingga terpadu antara kepramukaan, keintektualan, dan praktek lapangan dan keagamaan.
  
  1. Pelatihan Non Formal
  1. Menjadi Pembina atau Instruktur di Gugusdepan-gugusdepan
  2. Menjadi pemakalah pada diskusi-diskusi Racana
  3. Menjadi Reka Kerja pada suatu kegiatan
  4. Menjadi Kaka Damping
  5. Menjadi Petugas-petugas pada Upacara ataupun kegiatan-kegiatan
  6. Menjadi Dewan Kerja

II.   PENGELOLAAN PELATIHAN
  1. Reka Kerja
    Reka Kerja adalah penitia penyiapan teknis pelatihan yang telah dibentuk oleh pengurus Racana sesuai dengan jenjang pelatihan sehinga reka kerja merupakan panitia yang benar-benar
    mampu dan profesional dalam mengelola teknis pelaksanaan.
  1. Pengarah
    Pengarah adalah sekelompok orang yang mengarahkan, mengamati, selama pelatihan  berlangsung yang di pilih oleh  dewan racana dan dewan kehormatan
    .
  1. Instruktur
    Yaitu orang yang mempunyai kemampuan menyampaikan materi pelatihan dan ditunjuk  oleh Pembina dan Dewan Racana.  
  1. Peserta
    Peserta adalah orang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti  pelatihan secara berjenjang.
E.   Evaluasi
Evaluasi merupakan metode yang dilakukan  untuk menilai suatu keberhasilan peserta pelatihan. Evaluasi harus menggunakan alat ukur yeng tertentu sesuai dengan jenjang  pelatihan  dan dilakukan oleh pengarah yang mempunyai standar validitas yang meliputi ; tes objektif , tes subjektif dan observasi. Sedangkan jenis tes tergantung kepada efisiensi dean efektifitas dalam evaluasi .
Keberhasilan pelatihan di ukur dengan tercapainya tujuan  arah pelatihan , yang menyangkut unsur-unsur penilaan meliputi:
1.    Kognitifitas (pengetahuan)   
2.    Efektifitas (sikap)
3.    Psikomotorik(keterampilan)
F.   PENUTUP
Demikianlah Buku Pedoman Adat Racana Raden Fatah dan Racana Nyi Ageng Malaka Gugusdepan Palembang 10-091 dan Palembang 10-092 IAIN Raden Fatah Kota Palembang, semoga aturan yang dibuat ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Dengan harapan semoga Allah selalu senantiasa memberikan Hidayah dan Taufiq, serta Inanayah-Nya kepada kita semua, hingga akhiranya Gerakan Pramuka IAIN Raden Fatah Kota Palembang menjadi salah satu contoh Pangkalan Gerakan Pramuka yang aktif yang ada di Perguruan Tinggi khususnya kota Palembang dan umumnya Sumatera Selatan.
                                                                             Ditetapkan     : Di Palembang
                                                                             Pada Tanggal : 01 Januari 2013

Pembina Gudep. 10-091                                      Pembina Gudep. 10-092
IAIN Raden Fatah Palembang                             IAIN Raden Fatah Palembang




Dr. Muhajirin, MA                                               Leni Fatrida Sumarni, S.Ag












































 





PELAKSANAAN UPACARA ADAT
RACANA ARUNG MALAKA DAN PENANCAPAN PARANG ADAT
PADA KEGIATAN UPACARA PEMBUKAAAN KARTIKA XVI
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA SE-SUMATERA JAWA
DI DESA TEBING ABANG KABUPATEN BANYUASIN
20-29 Juli 2010


 





















Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top